banten
Pakai Kewenangan ASN Saat “Nyawer” Puluhan Juta, Bos Koperasi Akan Dilaporkan Mappak Banten
SERANG – Pasca viral di sosial media, bos koperasi di Cibaliung nyawer puluhan juta sembari kenakan Kewenangan (Pin) ASN menuai ragam kecaman, salah satunya dari Ormas Masyarakat Peduli Pembangunan Anti Korupsi (Mappak) Banten.
Menurut Ketua Mappak Banten, Eli Jaro, pihaknya akan melaporkan bos koperasi Simpan Pinjam asal Cibaliung tersebut kepada BKD Banten dan juga satuan Siber Polda Banten, lantaran telah mempertontonkan gaya hedon dengan menggunakan kewenangan (Pin) ASN.
“Mempertontonkan gaya Hedonisme sebelumnya telah sering di larang Presiden Jokowi, tapi kenapa masih sering terjadi hal demikian,” Kata Eli Jaro Saat di Temui di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (Kp3B), Kamis (17/10/2024)
Eli menjelaskan, Presiden Jokowi sering menegur jajaran aparatur yang masih memiliki sifat hedonisme, jemawa, dan pamer kekuasaan. Karena perilaku tersebut sangat merugikan dan dapat menciptakan kekecewaan bagi masyarakat.
“Kita agar segera bersurat kepada BKD Provinsi Banten agar segera menyelidiki apa maksud oknum ASN mempertontonkan Hedonisme di Tiktok.” Tegasnya.
Sebelumnya Kepala BKPSDM Kabupaten Pandeglang, Didin Pachrudin mengatakan bahwa dugaan oknum ASN yang memamerkan Hedonisme tersebut bukanlah ASN Pemkab Pandeglang.
“Setahu saya itu tidak termasuk ASN Pemkab Pandeglang, Ada juga mungkin ASN instansi Vertikal (Pusat), yang bertugas di wilayah Pandeglang.” Ujarnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Untuk itu, Eli Jaro berharap ketika nanti bersurat kepada BKD Provinsi Banten, oknum terduga ASN tersebut mendapatkan sanksi yang berlaku. (feri)