Lampung
Diduga Mengkebiri UU Pers,Sekretariat Bersama (Sekber) Wartawan Tanggamus Melakukan Sikap
Tanggamus, klikviral.com – Peraturan Bupati Tanggamus nomor 19 tahun 2024 tentang pedoman kerjasama publikasi antara Pemerintah Daerah dengan Media Massa, dinilai rugikan hak Wartawan, memantik perlawanan jurnalis tanggamus.
Perlawanan atau penolakan itu akan disampaikan melalui Audensi Sekretariat Bersama (Sekber) Wartawan Tanggamus dengan Pj Bupati Tanggamus, yang diagendakan Selasa 10 Desember pukul 09:00 Wib.
Ketua DPC Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Tanggamus, Zairi menjelaskan, Perbup nomor 19 tahun 2024 yang ditandatangani Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan dan mantan Sekda Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis itu, dinilai merugikan serta mengkebiri semangat kebebasan pers yang diatur dalam undang-undang pers nomor 40 tahun 1999,.ujarnya.
Menurut Zairi, pada pasal 8 ayat (2) disebutkan persaratan khusus untuk media cetak dan online, mengukur data oplah, usia website, jumlah pengunjung, serta link halaman khusus kabupaten tanggamus.
Sementara pada pasal 13 yang mengatur mekanisme pembayaran kepada media massa berdasarkan hasil verifikasi pihak ketiga melalui aplikasi online. Adapun besaran pembayarannya mengacu pada standar satuan harga pemkab tanggamus dan disesuaikan dengan kapasitas media.
“Saya menilai penerbitan perbup tersebut sangat tergesa-gesa, pasalnya pada pembahasan itu tidak melibatkan perwakilan forum media massa yang ada di kabupaten berjuluk bumi begawi jejama ini, Jelas Zairi Senin 9/12/2024.
Ditambahkannya, atas dasar diatas, sekber atau gabungan pengurus lembaga media massa, menyatakan sikap.
1.Menolak atau meminta pembatalan atau revisi Perbup Nomor 19 Tahun 2024,.karena dianggap tidak berpihak pada wartawan dan bertentangan dengan kebebasan pers yang dijamin UU Pers.
2.Penolakan mekanisme berlangganan satu pintu, karena kebijakan pembayaran langganan koran atau advertorial melalui satu pintu di Dinas Kominfo dianggap tidak transparan dan tidak melibatkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (Satker).
3.Penolakan rekanan dan aplikasi e-Katalog kominfo, karena penggunaan aplikasi e-Katalog dan penunjukan rekanan dinilai membatasi akses media untuk berpartisipasi secara adil dalam peliputan kegiatan pemerintah daerah.
4.Pengembalian anggaran media pada APBD Tanggamus 2025, karena pemangkasan anggaran media sebesar Rp 2 miliar pada dinas kominfo menjadi perhatian serius. Kami mendesak agar anggaran ini dikembalikan untuk mendukung keberlanjutan media lokal.
Pada point ke 5. Penolakan media massa titipan oknum pejabat, sekber wartawan mendesak pemkab tanggamus untuk tidak melibatkan media yang diduga merupakan titipan oknum pejabat, demi menjaga profesionalisme dan independensi pemberitaan, demikian tutupnya.
SOLA (RG)