banten
APH dan Inspektorat Diminta Periksa Dugaan Permasalahan Belanja Alat Kantor di Disparpora Kota Serang
SERANG,klikviral.com – Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat Kota Serang, diminta lakukan penyelidikan dan pemeriksaan mendalam terkait adanya dugaan permasalahan pada kegiatan Belanja Alat Kantor dan Rumah Tangga di Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang Tahun 2024. Pasalnya, dalam pelaksanaannya, diduga kuat dilakukan pembelanjaan terlebih dahulu sebelum adanya pemilihan perusahaan penyedia jasa.
Berdasarkan informasi yang didapat, perusahaan Penyedia Jasa kegiatan pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintah daerah, pada pekerjaan Belanja pemeliharaan Alat Kantor dan Rumah Tangga alat kantor PT, alat kantor lainnya, dimenangkan oleh CV Putra Birrul Walidain, dengan nilai kontrak Rp127.629.000,00 nomor 027/50-SPK/PPK/PEM.GEDUNG.KANTOR/PPK/DISPARPORA/2024 tanggal 06 November 2024.
Koordinator Koalisi Rakyat (Koar) Banten, Rahmat Gunawan mengatakan, dengan adanya dugaan permasalahan tersebut, maka pihaknya meminta agar dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara detail terhadap kegiatan tersebut.
“Kami minta agar persoalan ini dapat ditangani oleh Inspektorat maupun APH selaku petugas yang berwenang menegaskan aturan hukum, dapat memeriksa secara rinci, agar dapat diketahui dengan jelas permasalahannya,” ujarnya, Selasa (22/04/2025).
Untuk itu, Gunawan mengaku pihaknya akan melayangkan surat klarifikasi dan konfirmasi kepada Disparpora Kota Serang. Nantinya, tanggapan pejabat akan dibandingkan dengan informasi yang ia dapat. Kemudian, langkah berikutnya akan dilakukan aksi Unjuk Rasa (Unras) menuntut pejabat terkait dengan kegiatan tersebut diperiksa.
“Lihat nanti jawaban dari pejabat yang berwenang. Kalau mencurigakan, kami akan lakukan aksi Unjuk Rasa dan membuat Laporan Pengaduan (Lapdu),” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Plt Kepala Disparpora Kota Serang Zecka Bachdi membantah dugaan tersebut. Sebab, menurutnya hal itu sangat mustahil, dimana setiap kegiatan harus terkontrak terlebih dahulu sebelum membeli barang.
“Gak mungkin lah itu, kan jelas pengadan barang dan jasa, terkontrak dulu baru di laksanakan,” ujarnya. (Dinar)
