banten
Pemkab Serang Dirikan Serentak 326 Koperasi Desa Merah Putih
SERANG,klikviral.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melaluiDinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag) Kabupaten Serang telah mendirikan sebanyak 326 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih secara serentak. Hal itu sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, yang mengamanatkan Bupati/Walikota untuk membentuk koperasi di seluruh desa.
Kepala Diskoumperindag Kabupaten Serang, Adang Rahmat Mengatakan, pendirian Kopdes Merah Putih di Kabupaten Serang dilakukan secara serentak untuk 326 Desa, yakni dengan membuat badan hukum baru dan tidak menggunakan badan hukum koperasi yang sudah ada di desa-desa. Hal itu dikarenakan sesuai data pihaknya hingga per Maret
2025 jumlah koperasi terdiri dari koperasi aktif 695, koperasi kurang aktif
100 dan koperasi tidak aktif 115 jumlah keseluruhan 910 koperasi.
“Data untuk koperasi pedesaan/KUD sebanyak 17 koperasi sudah tidak dapat lagi direvitalisasi untuk dijadikan KopDes Merah Putih, dikarenakan memiliki sangkutan hutang dan asset yang tidak jelas/hilang,” ujarnya, Kamis (05/06/2025).
Bilamana KopDes Merah Putih sudah terbentuk dan berbadan hukum, lanjut Adang. Maka koperasi lainya yang berada di desa masing-masing dapat ikut bekerja sama dalam kegiatan usaha.
Untuk itu, lanjut Adang. Dengan adanya pembentukan KopDes Merah Putih, maka para Kepala Desa harus melaksanakan Musawarah Desa Khusus/Musdesus. Hal itu untuk pemilihan pengurus dan pengawas KopDes Merah Putih, dimana tidak boleh memiliki hubungan semenda (kaitan keluarga), tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan koperasi dalam waktu lima tahun sebelum pengangkatan. Serta mengutamakan pemanfaatan berpendidikan/tenaga kerja terampil yang berasal dari asli desa.
“Contohnya sarjana asli desa, pensiunan para tenaga professional asli desa (pensiunan pegawai bank, pengurus koperasi, pensiunan PNS/guru) dan pegawai terampil yang terdampak PHK,” jelasnya.
Pengurus
Jumlah pengurus KopDes Merah Putih harus ganjil dan paling sedikit 5 (Lima) orang yang terdiri dari:
1. ketua
2. Wakil ketua I
3. Wakil ketua II
4. Sekertaris
5. Bendahara
Pengawas
Jumlah pengawas paling sedikit 3 ( Tiga) orang yang terdiri dari:
1. Ketua pengawas
2. Anggota
3. Anggota
Untuk pemilihan pengurus dan pengawas KopDes Merah Putih dengan memperhatikan keterwakilan perempuan.
Untuk ketua pengawas dijabat oleh kepala desa sebagai ex-officio (jabatan yang melekat) pengawas koperasi.
Pendirian KopDes Merah Putih yang anggotanya minimum 20 orang terdiri dari Kepala Desa, perangkat Desa, BPD, kelompok petani, kelompok nelayan, kelompok pedagang, masyarakat umum, serta menentukan kesepakatan simpanan pokok dan simpanan wajib ( contoh simpanan pokok Rp.10.000,- dibayarkan waktu awal menjadi anggota KopDes dan simpanan wajib Rp.5000,- dibayarkan setiap bulannya). untuk penamaan koperasi contoh “Koperasi Desa Merah Putih Citeurep Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang” dengan usaha kegitan berupa:
1) Gerai/outlet penyediaan sembako;
2) Gerai/outlet penyediaan obat murah;
3) Penyediaan kantor koperasi;
4) Unit simpan pinjam;
5) Gerai/outlet klinik desa;
6) Penyediaan cold strorage/cold chain atau gudang;
7) Logistik (distribusi);
8) Dan lain-lain sesuai penugasan dan kebutuhan usaha.
Tahapan
Tahapan dan lini masa pembentukan KopDes Merah Putih yaitu Maret – Juni 2025 dan setelah terbentuk Akte Badan Hukum Koperasi akan diserahkan pada Hari Koperasi tanggal 12 Juli 2025.
Adang menegaskan, Diskoumperindag Kabupaten Serang akan memberikan pelatihan tata cara berkoperasi/usaha kegiatan sesuai tujuan program setelah akte badan hukum diterima oleh 326 desa dan memonitor perkembangan serta melaksanakan pembinaan dan pengawasan berkelanjutan. Untuk pemberkasan KopDes Merah Putih diserahkan ke Diskoumperindag Kabupaten Serang.
Sementara itu, Sekretaris Diskoumperindag Kabupaten Serang, Shinta asfilian harjani mengatakan, pihaknya berkolaborasi dengan Ikatan Notaris Indonesia, dan kantor Kementerian Hukum Wilayah Banten, telah bekerja sama agar badan usaha untuk Kopdes Merah Putih dapat terselesaikan pada 20 Juni.
“Targetnya untuk pembuatan badan usaha Kopdes Merah Putih bisa selesai pada 20 Juni 2025,” ungkapnya. (ADV)
