banten
Gmaks Akan Laporkan Oknum BPN Yang Minta Ongkos Rp5 Juta Untuk Tanda Tangan Pengurusan PTSL
SERANG,klikviral.com – Ketua Umum Gerakan Moral Anti Kriminalitas (Gmaks), Saeful Bahri mengaku akan melaporkan oknum pegawai ATR/BPN yang meminta ongkos ke Jawa guna meminta tanda tangan mantan pejabat BPN untuk mengurus sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Serang, serta oknum pegawai Notaris yang telah meminta biaya sebesar Rp10 juta.
“Akan kami laporkan para oknum yang terlibat dalam pungutan sertifikat PTSL, termasuk oknum pegawai BPN agar ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. Apalagi kalau terbukti, berarti ada dugaan penipuan dalam proses pengurusan sertifikat PTSL ini,”tegas Saeful Bahri, Selasa (22/07/2025).
Sebab, kata Saeful Bahri. Pernyataan pejabat BPN Kabupaten Serang yang mengaku akan memanggil oknum pegawai Notaris dan oknum Satgas BPN, hingga dua pekan belum juga dilaksanakan.
“Suda dua pekan setelah audiensi ngakunya akan dipanggil untuk diproses dan diminta mengembalikan biaya pungutan PTSL. Tapi, sampai sekarang tidak ada tindak lanjut. Ada apa sebenarnya antara pejabat BPN Kabupaten Serang dengan oknum pegawai Notaris itu. Apakah benar ada kedekatan dengan Kepala BPN,” ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, kejadian tersebut bermula ketika salah seorang warga hendak membuat sertifikat tanah miliknya seluas 114 meter persegi di Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang. Saat itu, warga tersebut bertemu oknum pegawai Notaris yang meminta biaya hingga sertifikat terbit sebesar Rp30 juta rupiah.
Namun, belakangan diketahui jika tanah tersebut masuk kedalam program PTSL, sehingga warga meminta agar biaya dikembalikan. Saat itu, oknum pegawai Notaris mengaku jika sebagian uang telah terpakai untuk biaya pengukuran sebesar Rp3 juta rupiah, dan penandatanganan ke Jawa sebesar Rp5 juta, serta biaya lainnya sebesar Rp2 juta dengan total biaya sebesar Rp10 juta rupiah.
Bahkan, oknum pegawai Notaris berinisial HN mengakui jika ada prosedur yang tidak ditempuh yakni tanda tangan Kepala Desa, namun sertifikat tanah tetap diterbitkan karena adanya kedekatan dirinya dengan Kepala ATR/BPN.
“Kepala BPN juga mengakui kalau sertifikat jadi itu berkat saya,” ujarnya.
Terkait adanya pungutan biaya pembuatan sertifikat PTSL oleh oknum staff notaris yang mencapai Rp10 juta rupiah, Faturahman kasie sengketa ATR/BPN Kabupaten Serang pada Rabu (09/07/2025) lalu saat audiensi dengan Lembaga Gmaks mengaku akan segera memanggil oknum tersebut untuk dimintai keterangan.
“Kita memang ada pembinaan terhadap PPAT. Nanti kita panggil oknum itu,” katanya. (Dinar)
