Akses
KETUM LSM GEGER BANTEN MINTA PT STARMAS BERIKAN AKSES JALAN PUBLIK DI PESISIR PANTAI PASAURAN
SERANG, klikviral.com – Dalam melaksanakan tugas sebagai pelaku sosial kontrol, terpantau oleh Awak media saat ini pihak Pemborong sedang melaksanakan Kegiatan Pengurugan lahan Sawah, dan terkesan abaikan amdal lalin, sebelumnya di pesisir/sempadan pantainya, sudah dilaksanakan pekerjaan pemasangan Tiang Pancang untuk mendirikan bangunan Gedung 18 Lantai milik PT Starmas Group, yaitu Grand Hotel Mercure Carita yang berlokasi di Jalan Raya Pasauran Carita, Perbatasan antara Kampung Pasauran Desa Umbul Tanjung Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang dan Desa Sukanegara Kecamatan Carita Kabupaten Pandeglang, Banten.
Menurut informasi Job kegiatan Pengurugan Alih fungsi Lahan Sawah oleh pihak PT Starmas, selaku owner / pemilik Projek untuk kegiatan di lapangan, baik teknis dan non teknisnya diserahkan kepada Kutbi, selaku Kepala Desa Umbul Tanjung, dan selanjutnya untuk pelaksanaan pekerjaannya, Kepala Desa bersama H. Dayat, selaku pihak kontraktor, melakukan Memorandum of Understanding (MoU).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kutbi yang disampaikan via WhatsAppnya kepada awak media, Senin 08-05-2023″ Pak kalau masalah, pengurugan pengurugan betul, saya yang melaksanakan bersama H Dayat terkait dengan yang lainnya itu saya kurang tau.
Merespon adanya kegiatan pengurugan/ alih fungsi lahan sawah untuk pembangunan gedung 18 lantai hotel Grand Mercure Carita,
Ketum LSM Geger Banten, Amrul, mengatakan “Bahwa anggotanya konsisten memantau dan proaktif mempertanyakan kepada pihak Pemerintah Kabupaten Serang, berkaitan dengan implementasi pengendalian alih fungsi lahan sawah sebagaimana tertuang dalam Perpres 59 tahun 2019 tentang pengendalihkan alih fungsi lahan sawah dan diperkuat oleh Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 18 Tahun 2020 dan Keputusan Menko Perekonomian Nomor 224 Tahun 2020 tentang tugas, tata kerja, dan keanggotaan Tim Terpadu,” beber Amrul, Selasa, 09-05-2023.
Amrul juga menyayangkan respon dari Kepala desa Umbul Tanjung, terkesan hanya mementingkan projeknya saja seharusnya sebagai Kepala Desa lebih mementingkan kepentingan masyarakat seperti akses jalan untuk kepentingan Publik/masyarakat, untuk itu Pihaknya meminta kepada pemerintah daerah dan pusat,” untuk melakukan evaluasi dan verifikasi berkaitan dengan ketersediaan akses jalan untuk publik minimal lebar 1,5 meter, dari jalan Raya sampai ke pesisir pantai sesuai dengan yang diamanatkan dalam Berdasarkan UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan pulau-pulau Kecil Apakah yang menjadi tujuan dari konservasi wilayah pesisir, Perpres No 51 Tahun 2016 Tentang Batas Sempadan pantai, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : 21/Permen KP/2018 Tentang Tata Cara Penghitungan Batas Sempadan pantai, serta Perda Kabupaten Serang Nomor : 1 Tahun 2018 Tentang Bangunan Gedung, Ditegaskan Amrul, pihaknya juga meminta kepada pihak Owner PT.Starmas selaku Investor, untuk mematuhi regulasi atauran perundang-undangan yang berlaku,” Tukas Amrul
(YEN/RG)