banten
Putusan Kasasi Situ Rancagede Jakung dimenangkan Kejati Dan Pemprov Banten
SERANG – Kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait kasus Situ Rancagede Jakung, dimenangkan oleh Kejati Banten pada Rabu 11 Maret 2026 lalu. Dengan putusan itu, maka Situ tersebut dinyatakan benar merupakan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang dinyatakan telah menjadi alih fungsi sebagai kawasan industri.
Hal tersebut diketahui dari laman resmi MA,
Informasi Putusan Kasasi
– Nomor Putusan Kasasi: 6 K/TUN/2026
– Tanggal Putusan Kasasi: Rabu, 11 Maret 2026
– Amar Putusan Kasasi: Kabul Kasasi, Batal JFPT, Adili sendiri: Gugatan tidak diterima
– Salinan Putusan: Salinan Putusan Belum Tersedia.
Dugaan permasalahan bermula ketika Kasus Situ Ranca Gede Jakung di Kabupaten Serang, Banten, melibatkan alih fungsi situ (danau) aset negara seluas 25-32 hektar menjadi kawasan pabrik, yang diduga merugikan negara hingga Rp1 triliun.
Mantan Kepala Desa Babakan divonis 1 tahun 4 bulan penjara karena suap pembebasan lahan, namun penyidikan dugaan korupsi skala besar terhenti setelah putusan.
Berikut adalah poin-poin penting kasus Situ Ranca Gede Jakung:
Lokasi dan Status: Situ Ranca Gede terletak di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, dan terdaftar sebagai aset Pemprov Banten.
Alih Fungsi: Situ tersebut kini telah disulap menjadi kawasan industri/pabrik.
Modus Operandi: Diduga terjadi suap dan gratifikasi dalam proses pembebasan lahan yang melibatkan oknum kepala desa.
Tersangka dan Vonis: Mantan Kades Babakan, Johadi, divonis 1 tahun 4 bulan penjara pada Februari 2025 karena menerima suap Rp700 juta terkait pembebasan lahan.
Dampak dan Konflik: Kasus ini menimbulkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1 triliun. Selain itu, terjadi sengketa hukum antara Pemprov Banten dan pihak swasta (PT Modern Cikande) terkait kepemilikan lahan, di mana Pemprov Banten mengajukan kasasi atas putusan PTUN yang membatalkan status aset tersebut.
Sebelumnya juga diketahui ketika pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (PT TUN JKT) memerintahkan Pemprov Banten mencoret Situ Rancagede Jakung dari daftar asetnya.
Hal ini tertuang dalam putusan nomor 148/B/2025/PT.TUN.JKT, dimana majelis hakim mengabulkan banding PT Modern Industrial Estat atau Kawasan Industri Modern Cikande.
Menanggapi kekalahan pihaknya di PT TUN Jakarta, Plt Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Banten, Hadi Prawoto mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum lanjutan.
“Pemprov Banten bersama JPN (Jaksa Pengacara Negara), akan melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung,” ujarnya. (Dinar)









