banten
Kecam PLN UP3 Banten Utara ULP Serang yang Bebankan Biaya Pemindahan Aset di Akses Jalan Umum, GMAKS Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa
SERANG – Perkumpulan Gerakan Masyarakat Anti Kriminalitas (GMAKS) menyatakan kekecewaan mendalam terhadap manajemen PT PLN (Persero) ULP Serang. Kekecewaan ini berawal dari tanggapan PLN yang tetap membebankan biaya jutaan rupiah untuk pemindahan tiang listrik yang nyata-nyata menghalangi akses publik dan membahayakan keselamatan warga.
Kronologi Permohonan
Pada 8 April 2026, GMAKS melayangkan surat permohonan pemindahan tiang listrik yang berlokasi di Mushola Al-Hidayah blok R. 10 No. 01. Dalam surat tersebut, Ketua GMAKS Saeful Bahri menegaskan tiga poin utama pertimbangan:
Faktor Keselamatan: Posisi tiang berisiko menimbulkan kecelakaan bagi masyarakat sekitar.Aksesibilitas: Tiang berada tepat di tengah akses jalan, sehingga menghalangi kendaraan operasional dan kegiatan sosial.Ketertiban Umum: Penataan ulang diperlukan agar tidak menjadi hambatan fisik di area publik.
Jawaban PLN yang Dinilai Tidak AdilMenanggapi hal tersebut, PLN melalui surat nomor 0214/DIS.01.02/F30030500/2026 tertanggal 21 April 2026, menyatakan bahwa pemindahan dapat dilaksanakan namun seluruh biaya dibebankan kepada pemohon. PLN mematok biaya sebesar Rp5.949.593 (Lima Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Tiga Rupiah).PLN mendasarkan tagihan ini pada Peraturan PT. PLN (Persero) No. 0012.E/DIR/2024 tentang Standar Prosedur Pengelolaan Pekerjaan Pihak Ketiga (PPK)
GMAKS menilai PLN tidak mampu membedakan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum. Meskipun tiang tersebut jelas menghambat akses jalan umum menuju tempat ibadah (Mushola), PLN tetap memperlakukannya sebagai permintaan pihak ketiga yang bersifat komersial
“Sangat miris ketika aset yang jelas-jelas mengganggu fasilitas publik dan membahayakan warga, pemindahannya justru harus dibayar oleh masyarakat. PLN seolah menutup mata terhadap fungsi sosial dan keselamatan umum,” tegas pihak GMAKS.
Sebagai bentuk protes atas kebijakan tersebut, GMAKS menyatakan akan segera mengonsolidasikan massa untuk melakukan aksi unjuk rasa guna menuntut keadilan bagi masyarakat dan mendesak PLN agar lebih fleksibel serta manusiawi dalam menerapkan aturan, terutama jika menyangkut kepentingan umum dan keselamatan jiwa. (Dinar)









