banten
Pengadaan Bed Dryer Automixing Diduga Bermasalah, Gasak Minta Transparansi
SERANG – Proses pengadaan barang berupa Bed Dryer Automixing dengan kapasitas 3,5 ton (tipe BDA03.5PC) di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten untuk tahun anggaran 2025 kini diduga bermasalah. Gerakan Sikat Koruptor menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses dan anggaran yang dialokasikan, serta meminta penjelasan resmi dari pihak terkait.
Ketua LSM Gasak Ijul, mengatakan, pihaknya telah meneliti data pengadaan yang tercatat dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan kode 62219371. Menurut data tersebut, total pagu anggaran yang disiapkan mencapai Rp 298.360.000 dengan metode pemilihan penyedia melalui E-Purchasing.
“Kami melihat adanya sejumlah hal yang perlu dikonfirmasi dan dijelaskan secara transparan oleh pihak Dinas Ketahanan Pangan. Anggaran yang cukup besar untuk satu unit alat ini harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan kebutuhan dan spesifikasi teknis yang sebenarnya,” ujar Ijul kepada awak media, Selasa (28/04/2026).
Dari data yang diperoleh, paket pengadaan ini berlabel “Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat” dengan lokasi pekerjaan di Kota Serang. Jadwal pelaksanaan kontrak tercatat hanya berlangsung satu bulan, yaitu pada April 2026, sementara periode pemanfaatan barang direncanakan mulai April hingga Desember 2026.
Ijul menegaskan, pihaknya berharap adanya keterbukaan informasi terkait spesifikasi teknis, kebutuhan riil, serta kesesuaian harga pasar dari alat yang akan dibeli tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pemborosan anggaran maupun potensi kerugian bagi negara.
“Kami meminta agar Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten dapat memberikan penjelasan yang jelas dan rinci mengenai pengadaan ini. Jika tidak ada kejelasan dan transparansi, kami tidak akan ragu untuk menindaklanjuti dengan melaporkan dugaan penyimpangan ini kepada aparat penegak hukum yang berwenang,” tegasnya. (Dinar)








