banten
Alasan Belum Serah Terima, Dinas PUPR Lepas Tangan Soal Proyek Jalan Desa Katulisan
SERANG – Beralasan karena belum serah terima pembangunan pekerjan Jalan Desa Katulisan Kecamatan Cikeusal senilai RP349.024.992,30 tahun 2025 yang mengalami kerusakan parah setelah dibangun, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang mengaku lepas tangan karena hal itu masih tanggung jawab pihak kontraktor selalu penyedia jasa.
Diketahui, kegiatan tersebut menggunakan metode pemilihan penyedia jasa melalui e-Pengadaan Langsung dengan nomor kontrak 620/06-PK.HS.10287546000/SPK/RKN.JL.DS. KTLSN/KPA-BM/DPUPR/2025, yang dilaksanakan oleh CV. Gantian Mulya Raya. Tanggal kontrak yakni pada 27 Agustus 2025 dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender atau kerja, dengan sumber dana DBH-APBD Kabupaten Serang, Tahun Anggaran 2025. Kegiatan itu juga diawasi oleh konsultan pengawas yakni PT Arguna Karya Konsukindo.
Pantauan dilapangan, kondisi tanah di bawah beton amblas pasca pengerjaan. Hal itu diduga kuat akibat minimnya pemadatan. Lalu terlihat retakan pada badan jalan, bahkan Tembok Penahan Tanah (TPT) terlihat amblas dan retak, sehingga kondisi tersebut menandakan seolah tidak memiliki perencanaan yang matang, serta pelaksanaan yang diduga kuat asal jadi.
Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Serang, Sihabudin mengatakan, kerusakan Tempat Penahan Tanah (TPT) tersebut karna ada pergeseran tanah yang cukup dalam hingga mencapai 140 centimeter.
“TPT rusak karena tanahnya Geser sekitar 140 cm. Faktornya akibat curah hujan tinggi, sehingga ada air yang masuk ke dalam tanah lewat bawah, dan menimbulkan badan jalan turun,” ujarnya, Selasa (20/01/2026).
Sihabudin mengaku, hingga saat ini air tersebut belum diketahui dari mana sumbernya. Meski begitu, bangunan jalan dan TPT tetap harus diperbaiki oleh pihak kontraktor selalu pelaksana kegiatan.
“Meskipun kerusakan ini disebabkan faktor alam, tapi karena sudah berkontrak dan belum diserahterimakan, jadi tanggung jawab kontraktor untuk memperbaiki,” ungkapnya.
Soal perencanaan, Sihabudin mengaku telah sesuai dengan aturan. Terlebih, pihaknya tengah mengejar target capaian kemantapan jalan di Kabupaten Serang.
“Perencanaan sesuai, karena itu kan kedalaman air sekitar 2 meter dibawah tanah, jadi tidak tahu ada jalur air. Saat survey sebelum pelaksanaan kan kondisinya baik-baik saja. Tapi setelah selesai dibangun dan hujan lebat, baru ketahuan ada sumber-sumber air dibawah tanah,” terangnya.
Meski begitu, Sihabudin menyarankan agar pihak kontraktor sebelum melakukan perbaikan, harus terlebih dahulu membuat jalur air. Karena mengingat tanah dibawah beton sudah basah, dan tanah TPT mengalami pergeseran.
“Jadi harus membuat saluran cacing sebagai tempat aliran air. Jadi air diarahkan agar tidak merembes kembali kedalam tanah,” jelasnya.
Namun, kata Sihabudin. Dengan kondisi tersebut, maka pihaknya berencana untuk membuat program lanjutan dengan membuat saluran drainase disepanjang badan jalan.
“Kedepan nanti kita akan buatkan saluran drainase agar air memiliki jalurnya sehingga tidak merusak badan jalan,” katanya.
Sihabudin juga mengimbau agar bagi kendaraan pengangkut untuk sementara dilarang melintasi jalur tersebut karena dikhawatirkan akan membuat jalan retak dan ambrol.
“Mau ga mau sementara mencari jalan alternatif lain, jangan dilewati dulu. Tapi untuk kendaraan pribadi masih bisa melintas meski harus berhati-hati,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kontraktor CV Gantian Mulya Raya Rahmat selaku perusahaan penyedia jasa yang melaksanakan pekerjaan Jalan Desa Katulisan Kecamatan Cikeusal mengatakan, saat pelaksanaan pihaknya telah melakukan pekerjaan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Kita sudah kerjakan dengan baik sesuai RAB dari Dinas, sampai selesai pekerjaan tidak ada masalah,” ujarnya.
Namun, kata Rahmat. Sekitar satu bulan setelah pekerjaan selesai, kerusakan tersebut terjadi. Lalu, setelah di cek diketahui akibat adanya sumber air pada tiang listrik.
“Malam nya saya dapat info, lalu pagi nya langsung kita tangani segera,” jelasnya. (Dinar)














