Uncategorized

Aliansi PPPK Paruh Waktu Surati DPR dan Kementerian, Minta Segera Diangkat

Published on

Serang, Klikviral.com – Aliansi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja(PPPK) Paruh waktu (PW) melayangkan surat kepada DPR-RI dan beberapa kementerian mendesak agar segera diangkat menjadi PPPK Penuh waktu.

Ketua Umum Aliansi PPPK Faisol Mahardika mengatakan bahwa walaupun honorer yang sebelumny disebut tenaga non-ASN yang terdata di database BKN telah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, namun penghasilan dan perlakuan yang diterima masih jauh dari kata sejahtera.

Berbanding terbalik dengan sebuah program yang baru muncul pada tahun 2025, segala sesuatu nya telah disediakan mulai dari anggaran hingga jenjang karir bagi pekerjanya.

“Ketika suatu program saja mendapatkan cukup porsi untuk anggarannya. Sedangkan kami yang telah mengabdi puluhan tahun dan terdata secara resmi di BKN, seolah di anaktirikan.” Ujarnya saat dihubungi melalui telepon seluler, Selasa (27/01/2026)

Menurut Faisol, PPPK Paruh Waktu merupakan salah satu profesi pelayanan dasar yang bersifat wajib. Karena bagaimanapun kondisi suatu Negara, sektor Pendidikan, Kesehatan, Kedaruratan, dan pelayanan publik lainnya harus tetap berjalan walaupun sedang tidak ada anggaran.

“Harusnya PPPK mendapatkan porsi prioritas oleh negara diatas sebuah program makan bergizi gratis (MBG)” Jelasnya.

Untuk itu, Aliansi telah melayangkan surat kepada Menpan-RB, Sekretariat Negara, Komisi II DPR-RI, Ketua DPR-RI dan Kementerian Keuangan, agar segera duduk bersama mencarikan solusi.

“Untuk DPR-RI kami melayangkan surat kepada komisi II dan Ibu Ketua, sebagaimana amat UU maka kami harapkan DPR dapat menjadi fasilitator kami untuk membuka ruang menyampaikan aspirasi dan tuntutan.” Tambah Faisol.

“Kami hanya meminta agar di tahun 2026 ini semua PPPK Paruh Waktu agar segera diangkat menjadi penuh waktu bagaimanpun teknisinya, jika tidak ditanggapi kami terpaksa akan mogok kerja dan turun ke jalan menyuarakan aspirasi.” Tegasnya.

Seperti diketahui, gaji untuk PPPK yang tertera pada surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) di kabupaten Lebak hanya sebesar Rp 500 ribu. Sedangkan penghasilan pegawai satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) pada program makan bergizi gratis (MBG) sebesar Rp 120.000 – 150.000 per hari.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version