banten
APH Diminta Tangani Dugaan Korupsi Proyek Jalan Desa Bale Kencana Mancak
SERANG – Aktivis meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kejaksaan maupun Kepolisian menyelidiki dan menindak tegas adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada kegiatan pembangunan tahap II jalan Desa di Kampung Kadu Payung, Desa Bale Kencana, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang tahun 2025. Pasalnya, pekerjaan tersebut dinilai tidak berkualitas dan tidak melibatkan pihak ke tiga, serta tidak diketahui anggaran hingga volume pekerjaan.
Ketua Umum (Ketum) lembaga Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (Gmaks), Saeful Bahri mengatakan, dengan tidak transparan nya Kepala Desa Bale Kencana terhadap penggunaan keuangan negara pada anggaran dana desa untuk pelaksanaan pengerjaan jalan desa, maka pihaknya menduga terjadi banyak kejanggalan dan permasalahan yang terjadi.
“Ada apa sampai tidak mau transparan. Apakah ada yang disembunyikan atau bagaimana. Ini yang patut dicurigai,” ujarnya, Minggu (07/12/2025).
Terlebih, kata Saeful. Setiap penggunaan keuangan negara, seharusnya dapat diketahui oleh masyarakat. Termasuk metode pemilihan penyedia jasa. Jika baru selesai pembangunan, lalu ditemukan ada keretakan badan jalan, maka hal itu mengindikasikan hasil pekerjaan tidak berkualitas.
“Jika memang pekerjaan itu dilaksanakan secara swakelola, alasan dan dasar hukumnya apa. Jangan sampai ini hanya siasat untuk meraup keuntungan pribadi sejumlah oknum saja. Apalagi kalau baru selesai dibangun langsung retak, ini kualitanya patut dipertanyakan,” ungkapnya.
Untuk itu, lanjut Saeful. Pihaknya meminta agar Camat selalu pembina Kepala Desa melakukan pengawasan administrasi terhadap pengelolaan dana desa di wilayahnya. Jika memang terjadi penyimpangan anggaran, maka harus ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami akan layangkan surat somasi kepada Camat Mancak dan Inspektorat Kabupaten Serang terkait adanya dugaan permasalahan ini. Sebab, jika benar terindikasi penyimpangan anggaran, perlu dilakukan penyelidikan mendalam,” jelasnya.
Selain itu, Saeful mengaku berdasarkan hasil investigasi lapangan dan data yang dimiliki, maka pihaknya akan melaporkan dugaan permasalahan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Kami harap APH bisa menyelidiki dugaan permasalahan ini. Jika benar terjadi ada persoalan, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Desa (Kades) membantah adanya dugaan permasalahan pada proyek jalan desa di Kampung Kadu Payung, Desa Bale Kencana, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, yang dilaksanakan secara swakelola. Pasalnya telah dilakukan perbaikan retakan pada badan jalan.
Kades Bale Kencana, Kecamatan Mancak Kabupaten Serang, Iyus mengatakan, pihaknya telah melakukan repair jalan dengan cara patching yakni perbaikan pada retakan. Namun ketika ditanya kualitas, ia mengaku kondisinya baik.
“Swakelola, baru saja pekerjaan di repair. Bagus (red-kualitas) cuma ada retak dikit di repair lagi,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp, Jumat (05/12/2025).
Namun, ketika ditanya terkait pagu anggaran, volume jalan, hingga jenis dan ukuran aspal yang digunakan, Kades tidak memberikan tanggapan. (Nar)















