Korupsi
Bacakan Berjamaah Rp 50.035.875.503.00 Ala Pejabat Lubuk Linggau
LUBUKLINGGAU, klikviral.con – Menjamurnya sendikat kuruptor berjamaah yang leluasa menggerogoti dana APBD /APBN. Pasalnya terlihat dari hasil badan pemeriksaan keuang Hal tersebut dapat kita katagorikan gerombolan pejabat rampok kebal hukum . Sebut saja koruptor berjemaah menjamur di Pemkot Linggau ,
Sehingga Hal tersebut di atas DIVISI PP Watch Relation of Corruption ( WRC Pengawas Aset dan keuangan Negara Republik indonesia . Mendesak KPK .RI. menggruduk Pemkot Lubuk Linggau, Kamis (30/03/2023)
Kelebihan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah pada Dua OPD, sebesar Rp265.668.450,00
Laporan Realisasi Anggaran TA 2018,
Pemerintah Kota Lubuklinggau
menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp 50.035.875.503,00 dan telah terealisasi sebesar Rp49.058.297.558,00 atau 98,05% dari anggaran.
Belanja perjalanan
dinas luar daerah merupakan komponen dari belanja barang dan jasa yang dibayarkan
kepada pejabat daerah dan pegawai yang melakukan perjalanan dinas luar daerah, baik
dalam provinsi maupun di luar provinsi Sumatera Selatan.
Pihak yang melakukan
perjalanan dinas wajib menyampaikan dokumen pertanggungjawaban atas biaya perjalanan dinas berupa bukti pengeluaran untuk biaya transportasi yang terdiri atas tiket
pesawat, boarding pass, tiket travel, dan biaya penginapan berupa kuitansi/bill penginapan, dan beberapa laporan hasil perjalanan dinas.
Pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban Belanja
Perjalanan Dinas pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan
Sekretariat Daerah diketahui terdapat realisasi belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai
ketentuan sebesar Rp265.668.450,00 dengan rincian sebagai berikut. :
Kelebihan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD sebesar
Rp221.050.000,00
Laporan Realisasi Anggaran Sekretariat DPRD TA 2018, terdapat anggaran
Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah sebesar Rp24.897.445.800,00 dan
direalisasikan sebesar Rp24.775.395.745,00 atau 99,51%. Realisasi Perjalanan Dinas
Luar Daerah meliputi kegiatan kesekretariatan dan kegiatan perjalanan dinas yang
dilakukan oleh anggota DPRD Kota Lubuklinggau.
Perjalanan dinas tersebut
diantaranya kunjungan kerja terkait dengan konsultasi ataupun koordinasi untuk
memenuhi undangan dan kegiatan bimbingan teknis lainnya. Dalam melaksanakan
perjalanan dinas untuk koordinasi dan konsultasi tersebut, anggota DPRD Kota
Lubuklinggau didampingi oleh beberapa pendamping. Pendamping adalah pegawai di
lingkungan Sekretariat DPRD Kota Lubuklinggau.
Pemeriksaan atas bukti-bukti yang dilampirkan sebagai bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas dan hasil konfirmasi ke masing-masing hotel diketahui bahwa terdapat tarif atau biaya yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Hasil pemeriksaan diketahui bahwa tarif yang dipertanggungjawabkan lebih tinggi dibandingkan dengan yang dibayarkan kepada pihak hotel dan terdapat
bukti penginapan yang tidak sesuai dengan data tamu pada penginapan/hotel tersebut.
Selain itu, juga ditemukan bahwa pelaksana perjalanan dinas memakai satu
kamar untuk berdua sementara bukti yang dipertanggungjawabkan adalah satu kamar
untuk satu orang dengan harga yang tidak sesuai dengan yang dibayarkan kepada
pihak hotel.
Solahuddin – RG