BLT
Banyaknya Keluarga Kurang Mampu Tak Dapat Program Sosial, Peleton Pemuda Pertanyakan Tupoksi Dinsos Pandeglang
PANDEGLANG, klikviral.com – Miris Realita banyaknya masyarakat kurang mampu justru tidak mendapatkan Program Sembako periode Oktober, November, Desember dan BLT BBM Tahap 2 di November dan Desember Tahun 2022. Rabu(30/11).
Padahal, Terdapat beberapa syarat umum sebagai penerima bansos BLT BBM 2022 dan dana BPNT, yang di antaranya harus dari golongan keluarga miskin atau rentan miskin.
Namun diketahui dari hasil cek and ricek Jurnalis bersama Aktivis Sosial langsung dilapangan justru berada pada kenyataannya dimana banyaknya Keluarga Kurang Mampu yang seharusnya mendapatkan bantuan sosial tidak tersentuh sementara banyaknya KPM Bansos sebagai penerima bantuan dari Keluarga Mampu.
Timbulnya tanda tanya besar? publik terhadap tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) unit kerja di lingkungan Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten. Tanda tanya tersebut tentang Program Bantuan Sosial yang kategorinya Untuk Masyarakat Kurang Mampu namun realitanya tidak demikian hal itu terbukti dari banyaknya ketidak seimbangan antara aturan dengan realita dilapangan.
Menyingkap tabir Tugas Pokok dan Fungsi unit kerja di lingkungan Dinas Sosial Pandeglang Aris Doris Ketua Aktivis Peleton Pemuda menuding bahwa Kepala Dinas Sosial seolah tutup mata dengan kondisi banyaknya Keluarga Kurang Mampu yang tidak menerima bantuan sosial di akhir tahun 2022 ini.
“Publik tau Dinas Sosial mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang sosial.! dan Dinas Sosial merupakan instansi pemerintah yang memiliki peran dalam meningkatkan kualitas kesejahteraan sosial yang terjadi realitanya Dinsos bertahun-tahun diam diri cari aman,” paparnya.
Doris mengungkapkan bahwa Kisaran gaji sebagian besar pekerja pada profesi Profesional Konseling dan Pekerja Sosial – dari IDR 2,640,954 untuk IDR 10,839,866 per bulan – 2022. Profesional Konseling dan Pekerja Sosial biasanya menghasilkan antara IDR 2,640,954 dan IDR 5,956,980 bersih per bulan pada awal pekerjaan.
“Kami menuntut Tugas dan Fungsi Kepala Dinas Sosial bukan hanya mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dinas berdasarkan program untuk sinkronisasi tugas, tapi juga bukti nyata mendistribusikan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya agar kegiatan berjalan sesuai dengan program,” bebernya.
Ie meminta Program Pembinaan Penyandang cacat dan Exs Trauma, Program Pemberdayaan Fakir Miskin dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial, Program Peningkatan Kualitas bukan sekedar khayalan tapi juga bukti nyata.
“Salah satunya keluarga kurang mampu Pak Arman warga kampung Rancakarya Desa Cibungur bukti bahwa Dinsos Pandeglang tak bekerja keras untuk melakukan pengentasan kemiskinan. Hal ini dapat dilihat pada beberapa program seperti Program Sembako & BLT BBM yang ia tidak terima,” imbuh Doris.
(YEN/RG)