banten
Batal Urus Sertifikat Warga Karena Masuk Residu PTSL, Oknum Staff Notaris Belum Kembalikan Uang Milik Warga Cikeusal
SERANG,klikviral.com – Akibat tanah milik Kardi seorang warga Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang telah tercatat dalam Residu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pembuatan akta tanah yang dilaksanakan notaris batal. Namun, hingga saat ini, biaya pembuatan sertifikat yang sebelumnya diberikam kepada oknum staff notaris, belum juga dikembalikan kepada warga.
Kardi mengaku hingga saat ini uang miliknya sebesar Rp 30 juta rupiah belum dikembalikan oleh seorang staff notaris.
“Janji mau dikembalikan, tapi sampai sekarang belum juga diberikan ke saya,” katanya, Sabtu (21/06/09).
Informasi yang didapat, kejadian tersebut bermula ketika lahan milik korban diakui pihak lain, kemudian korban meminta bantuan kepada salah satu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk menangani persoalan tersebut.
Lalu, atas saran LBH, korban diminta membuat sertifikat tanah miliknya, dengan dimintai biaya sebesar Rp30 juta rupiah, dan kepengurusan sertifikat, akan diurus oleh notaris. Namun, belakangan diketahui jika berkas tersebut tidak diurus oleh notaris yang dimaksud, maelainkan dilakukan secara pribadi oleh seorang staff notaris.
Namun belakangan diketahui, jika tanah milik korban tengah dalam proses pembuatan sertifikat PTSL. Atas dasar tersebut, korban meminta agar uangnya dikembalikan. Kemudian oknum staff notaris tersebut berjanji hanya akan mengembalikan sebagian uang yang diterima dari korban karena telah digunakan untuk biaya pengukuran. Namun, hingga Rabu 18 Juni 2025, uang itu tidak kunjung dikembalikan.
Sebelumnya, HN seorang oknum salah satu staff notaris di Kabupaten Serang ketika dikonfirmasi klikviral.com mengatakan, pihaknya tidak ada urusan dengan media, karena sebelumnya sudah ada pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang melakukan konfirmasi serupa. Karena itu, ia mengaku berjanji akan mengembalikan sebagian uang yang sudah diterima.
“Mohon maaf saya tidak ada urusan dengan media karena sudah ada banyak orang yang urus masalah ini. Dari pihak LSM pun konfirmasi kemarin ke saya, ada biaya yang akan dipulangkan,” ujarnya, Rabu (18/06/2025).
Ketika ditanya soal apakah tanah tersebut diurus melalui program PTSL atau bukan, HN tidak mau menjelaskan. Bahkan menyarankan pihak media menanyakan hal itu kepada LSM.
“Tanya saja sama LSM, capek kalau mau dijelasin sana sini. Apalagi pihak LSM sudah datang langsung ke Badan Pertanahan Negara (BPN). Tanya saja apakah proses dari awal sampai selesai,” ungkapnya.
Menurut HN, jika tanah tersebut sudah diurus pihak Desa melalui program PTSL, mengapa selama tujuh tahun belum selesai. “Kalau diurus Desa kok tujuh tahun ga selesai. Sekarang saya ga mau ribut atau pusing. Saya sudah bilang, ada dana yang dipulangin (dikembalikan),” tegasnya.
HN menjelaskan, pihaknya sempat melakukan pengukuran tanah sembari menunggu kelengkapan berkas untuk pendaftaran.
“Yang bayar petugas ukurnya siapa. Kemarin sambil menunggu kelengkapan berkas akta hibah asli yang dikasih, kita lakukan ukur dulu,” jelasnya.
Namun, HN tidak menjawab ketika apakah diperbolehkan melakukan pengukuran terlebih dahulu, sebelum dilakukan pendaftaran pembuatan sertifikat.
Terpisah, seorang pegawai BPN yang pada tahun 2018 menjadi Satgas PTSL Desa Cidahu Kecamatan Cikeusal, Metra membenarkan, pada tahun 2018 tanah seluas 117 meter persegi Atas nama santa warga Desa Cibuah Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang, masuk program residu PTSL, sehingga digratiskan.
“Iya bukan 120 meter, tapi 117 meter persegi. Ke BPN Gratis. Kalau biaya, Rp150 ribu sesuai peraturan tiga menteri,” katanya.
Ketika ditanya berkas apa saja yang menjadi persyaratan pembuatan PTSL, Metra menjelaskan secara rinci, justru menyarankan agar pihak media mengkonfirmasi kepada Kepala Desa. Namun, ia menjelaskan saat ini berkas tanah tersebut tengah diurus oleh kuasa pemilik tanah untuk dilengkapi pemberkasannya, yakni tanda tangan Kepala Desa dan lainnya.
“Berkas lagi dibawa kuasa pemilik tanah untuk dilengkapi tanda tangan Lurah (Kades) dan kelengkapan lainya. Bisa tanya ke Desa untuk Kelengkapan berkas, karna Kepala Desa selaku Panitia. Soal biaya ke notaris saya kurang tahu,” jelasnya. (Dinar)
