banten
Baznas Kota Serang Bantah Pemotongan Gaji Guru Untuk Zakat
SERANG – Baznas Kota Serang membantah adanya potongan gaji ASN dan PPPK se Kota Serang termasuk guru SD untuk pembayaran zakat. Sebab, hal tersebut untuk pembayaran zakat dan infaq yang dibayarkan melalui mekanisme Payroll dan sistem digital, berdasarkan Instruksi Walikota Serang nomor 451.12/02-Kesra/Instruksi/2021 tentang zakat Maal/Profesi, Infaq, dan Shodaqoh.
Kepala BAZNAS Kota Serang Mahyudi Yusuf, menyampaikan upaya peningkatan dan kolaborasi bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Serang agar memaksimalkan penerimaan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) telah berjalan lama, hanya saja untuk guru sekolah dasar (SD) baru dioptimalkan bulan Januari ini, sehingga banyak menimbulkan gejolak.
“Zakat profesi sebesar 2,5 persen dari penghasilan bruto ASN merupakan kewajiban umat muslim yang diperkuat oleh aturan yang telah berlaku baik Impres maupun Perwal, sedangkan untuk guru SD baru di maksimalkan bulan ini dengan sistem potong langsung atau Payroll.” Katanya saat ditemui dikantor BAZNAS Kota Serang, Jum’at (09/01/2026).
Mahyudi mengatakan, Baznas selaku Badan pemerintah non struktural yang secara resmi ditunjuk untuk mengumpulkan, mengelola dan menyalurkan ZIS terus berupaya menggali potensi yang didapatkan agar kemaslahatan masyarakat kota Serang dapat terpenuhi.
“Peningkatkan raihan saat ini, khususnya potensi zakat profesi ASN di Kota Serang, masih jauh dari yang diharapkan padahal itu merupakan kewajiban umat muslim untuk membantu sesama dan membersihkan rejeki yang didapatkan sebagai ASN,” tuturnya.
“Kita punya instruksi dari turunan undang-undang kemudian Perda, kemudian Perwal dan kemudian ada sistem payroll. Nah, dengan sistem inilah sesungguhnya puncaknya dari keinginan kita untuk meningkatkan raihan,” ungkapnya.
Dengan sistem payroll dari kurang lebih sebanyak 7.000 ASN di Kota Serang yang jika rata-rata berzakat Rp200 ribu hingga Rp300 ribu, maka potensi pendapatannya sebesar Rp10 miliar sampai dengan Rp15 miliar pertahun, raihan tersebut cukup untuk menutupi target BAZNAS Kota Serang tidak seperti raihan zakat tahun lalu yang hanya kurang dari Rp5 miliar.
“Potensinya Rp10 miliar sampai dengan Rp12 miliar, tapi hasilnya masih di bawah Rp5 miliar (per tahun), maka kita maksimalkan dengan sistem digital by name by address.” pungkasnya,
Senada dikatakan Wakil ketua bidang pengumpulan, Drs. Laode Asraruddin Taufik. Menurutnya, Baznas Kota Serang memiliki harapan besar agar dana ZIS yang terkumpul dapat dimanfaatkan untuk program peningkatan kualitas warga, khususnya melalui sektor pendidikan (Serang Cerdas), kesehatan, kesejahteraan mustahiq, kemanusiaan, dan lainnya.
“Kadar Zakat sebesar 2,5 persen dari penghasilan bruto hanya diterapkan bagi ASN yang telah mencapai nisabnya, dan tidak di diberlakukan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu karena belum cukup nisab”. Ujarnya.
Baznas juga telah meluncurkan layanan digital untuk mempermudah masyarakat menunaikan zakat. Sistem ini dirancang untuk mencatat data secara transparan dan memastikan dana zakat tersalurkan sesuai peruntukan.
“Kami mengajak bukan hanya ASN, tapi seluruh stakeholder yang ada di kota Serang termasuk masyarakat untuk membayar zakat melalui lembaga resmi seperti Baznas agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas.” Jelas Laode
Diketahui, Kewajiban pembayaran zakat tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Zakat serta Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat ditujukan kepada para Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Sekjen Lembaga Negara, Kementerian Negara Para Gubernur Para Bupati/Walikota.
Kemudian untuk Kota Serang berdasarkan Instruksi Walikota Serang nomor 451.12/02-Kesra/Instruksi/2021 tentang zakat Maal/Profesi, Infaq, dan Shodaqoh, yakni
Dengan ini menginstruksikan kepada para Kepala OPD, Kantor, Lembaga, BUMD, BUMN, Pimpinan Perusahaan, Sekolah, UPZ dan ASN se-Kota Serang untuk:
KESATU : Melaksanakan Undang-Undang tersebut diatas secara optimal
KEDUA : Menyalurkan Zakat, Infaq, Shodaqoh melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Serang sebagai berikut:
1. Zakat Maal/Profesi sebesar 2,5% dari jumlah Bruto pendapatan setiap bulan;
2. Zakat Fitrah ditentukan setiap awal bulan ramadhan;
3. Infaq/Shodaqoh umum besarannya menurut keikhlasan masing-masing;
4. Infaq bagi calon jamaah haji setiap tahun diharapkan minimal sebesar Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Sebelumnya diberitakan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang diduga melakukan pemotongan gaji bagi pegawai dan guru baik ASN maupun PPPK sejak Januari 2026 untuk zakat, sebesar 2,5 persen dari gaji yang diterima. Hal tersebut berdasarkan Instruksi Walikota Serang Syafrudin Nomor 451.12/02-Kesra/Instruksi/2021 tentang zakat maal/Profesi, Infaq dan Shodaqoh.
Informasi yang didapat, pengumuman terkait pemotongan zakat tersebut disampaikan melalui grup WhatsApp. Keputusan itu berdasarkan hasil rapat antar pimpinan, K3S, MKKS, dan Bazda Kota Serang, disepakati pemotongan sebesar 2,5 persen dari gaji yang diterima.
Bagi yang merasa berkeberatan dan tidak berkenan untuk dipotong zakat, silakan membuat surat pernyataan sebagai dasar dan laporan kepada Bazda Kota Serang. Surat pernyataan untuk PPPK dikumpulkan di sub bagian keuangan dindik, sedangkan Surat pernyataan untuk ASN dikumpulkan di masing-masing UPT (red-UPTD) Dindik Kecamatan. (Fer)















