Daerah
Berdalih Acara Tasyakuran Sekolah, diduga SMP Negeri di Pandeglang Lakukan Pungli
PANDEGLANG, klikviral.com – Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Panimbang Kebupaten Pandeglang Provinsi Banten diduga melakukan Pungutan liar (pungli) dengan membebankan biaya sebesar Rp 150. 000 ,00 per siswa, untuk acara tasyakuran dan kelulusan.
Dugaan pungutan liar (pungli) tersebut sangat bertentangan dengan Permendikbud nomor 75 tahun 2016 diterbitkan untuk mengatur secara khusus tentang Komite Sekolah.
Didalam rangka meningkatkan mutu layanan pendidikan, perlu dilakukan revitalisasi tugas Komite Sekolah berdasarkan prinsip gotong royong dan Permendikbud nomor 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan, sesuai pasal 9 ayat 1.
Hal tersebut diungkapkan oleh beberapa orang tua siswa SMP Negeri 2 Panimbang
Seperti yang diungkapkan oleh berinisial HR mengatakan bahwa, dirinya harus membayar sebesar Rp 150.000,00 ke pihak sekolah untuk biaya tasyakuran Sekolah dan sebelum acara pelulusan dilaksanakan, HR harus segera melunasinya.
“saya sudah bayar, kalau penetuannya (besaran) itu hasil rapat bersama dengan pihak sekolah,” kata salah seorang orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya. Rabu (21/6/2023).
Ditempat terpisah H.Bahur selaku Ketua Komite di SMP Negeri 2 Panimbang di kediamanya kepada awak media mengatakan dan dibenarkan bahwa kwitansi tanda bukti pembayaran kegiatan tasyakuran Sekolah tersebut adalah hasil musyawarah dengan walimurid.
” ya benar kita memakai kwitansi pembayaran, untuk bukti bahwa walimurid sudah membayar untuk kegiatan di sekolah dan itu hasil musyawarah kami selaku komite sekolah dan walimurid,” Ujarnya
Masih dikatakan H.Bahur bahwa tidak semua Siswa di haruskan membayar sebesar Rp.150. 000, 00 hanya untuk Kelas III (tiga) tetapi jika untuk Siswa Kelas I (satu) – Kelas II (Dua) itu hanya membayar Rp.100. 000, 00.
“untuk Kelas III (tiga) itu sebesar rp.150.000,00 dan untuk Kelas I (satu) sampai Kelas II (dua) itu hanya rp.100. 000, 00 itu semua untuk pembayaran sewa panggung, sewa kursi, serta untuk pembayaran dewan guru yang masih TKS,” Pungkasnya
(YEN/RG)
