Lebak
‘Bungkamnya ‘ Ketua DPRD Lebak Ditanya Anggaran Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Menjadi Pertanyaan Besar
LEBAK – Aroma ketertutupan menyelimuti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak setelah Ketua DPRD Lebak, diduga tidak memberikan jawaban atas surat klarifikasi resmi terkait penggunaan Anggaran Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan tahun 2025. Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) melayangkan surat tersebut sejak 6 Oktober 2025 , menuntut transparansi sesuai aturan.
Surat bernomor 14/klarf.gmaks/X/25 itu ditujukan langsung kepada Ketua DPRD Kabupaten Lebak dan ditembuskan ke sejumlah instansi kunci seperti Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Banten , Bupati Lebak , hingga Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Banten. Tanda terima surat menunjukkan bahwa DPRD Kabupaten Lebak telah menerima dokumen permintaan klarifikasi ini.
Ketua GMAKS, Saeful Bahri , dan Koordinator Lebak Rd. Didi Suharyadi , mendesak Ketua DPRD agar kooperatif dalam memberikan informasi dalam rangka mewujudkan Keterbukaan Informasi dan Pencegahan Kriminalitas yang merupakan Hak Konstitusional setiap warga negara Indonesia. Dugaan sikap bungkam ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan UUD 1945 Pasal 18 F yang menjamin hak konstitusional setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
“Tujuan mendapatkan informasi ini adalah untuk melakukan kajian materi dan sosial kontrol pada pelaksanaan, apakah sudah sesuai aturan dan perundang-undangan yang telah ditetapkan, agar ada pertanggungjawaban dan kejelasan secara Hukum/Aturan ,” demikian bunyi surat klarifikasi tersebut.
Perkumpulan GMAKS secara spesifik meminta klarifikasi dan data atas sejumlah komponen anggaran yang melekat pada anggota dewan, meliputi:
1. Gaji dan Tunjangan Anggota Dewan.
2. Uang Representasi: Gaji pokok untuk pimpinan dan anggota dewan.
3. Tunjangan Keluarga , Beras , dan Jabatan.
4. Uang Paket.
5. Dana Operasional Pimpinan DPRD: Dana operasional ini disediakan untuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD.
Selain itu, Perkumpulan yang bergerak di bidang Anti Kriminalitas ini juga menuntut seluruh dokumen terkait pengadaan barang dan jasa Pemerintah (seperti Kerangka Acuan Kerja/KAK , Harga Perkiraan Sendiri/HPS , hingga Dokumen Kontrak ) sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021.
Desakan ini muncul sebagai upaya pencegahan tindak pidana Kriminalitas (Korupsi) yang dianggap sebagai kejahatan luar biasa, yang tidak hanya merugikan keuangan Negara/Daerah, tetapi juga melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas. Masyarakat kini menanti, akankah Ketua DPRD Lebak mencairkan ‘kebekuan’ informasi ini ataukah memilih tetap bungkam, yang berpotensi memicu pertanyaan besar tentang transparansi penggunaan uang rakyat. (RED)
