Dampak
Dampak money politic (Politik Uang)
Selain itu, Refi juga menuturkan Dampak Money Politic (Politik Uang), diantaranya :
1. Melemahkan sistem tatanan demokrasi di Indonesia, khususnya di level desa melalui pemilihan kepala desa
2. Menghasilkan kualitas pemimpin yang rendah
3. Merendahkan harkat dan martabat rakyat
4. Berpotensi untuk menjadi sebuah jebakan kepada rakyat untuk melanggar aturan
5. Menghasilkan pemimpin yang memiliki mental korup dan menyalahgunakan kekuasaan
6. Menghasilkan pemilihan yang tidak berkualitas
7. Menciptakan situasi dan iklim politik menjadi tidak stabil
8. Menciptakan potensi konflik baik secara horizontal dan vertikal
“Untuk Larangan Kampanye dalam Pemilihan Kepala Desa ada di Perbub No. 38 tahun 2022 Pasal 56 huruf g : menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih,” tutupnya.
Pemateri selanjutnya, Lingga Segara, Camat Malingping, mengatakan, “Aturan pilkades sudah jelas di perbup 38 tahun 2022 termasuk larangan dan sanksi na. Dan saya berharap Pilkades ini bisa berjalan dengan kondusif, mari kita jaga kondusifitas,” katanya.
Pemateri lainpun memaparkan materi yang sesuai dengan bidang masing-masing. Dalam diskusi yang dipandu oleh Riswan Dainal Fansuri ini juga terjadi tanya jawab sehingga menambah suasana diskusi berjalanktif.
(ND-RG)