SERANG – Sorotan tajam kembali tertuju pada rencana belanja Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2026. Kali ini, Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) menyoroti alokasi anggaran pemeliharaan kendaraan dinas di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Banten yang dinilai sangat fantastis.
Berdasarkan data yang dihimpun, paket pekerjaan berjudul “Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Darat Bermotor-Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan (Service)” tersebut menelan anggaran sebesar Rp393.714.000 dari APBD 2026.
Kritik Keras dari GMAKS
Ketua Umum Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS), Saeful Bahri, menilai angka hampir Rp400 juta hanya untuk biaya servis kendaraan dinas di satu satuan kerja (Satker) sangat tidak masuk akal dan cenderung menunjukkan pola pemborosan.
“Kami sangat menyayangkan munculnya angka sebesar itu hanya untuk biaya pemeliharaan atau servis rutin. Ini anggaran publik, uang rakyat. Apakah masuk akal biaya servis mobil di satu badan saja mencapai hampir 400 juta rupiah? Ini jelas tidak rasional,” tegas Saeful Bahri dalam keterangannya, Minggu (26/04/2026).
Soroti Fasilitas Pejabat Eselon II dan Kendaraan Double Gardan
Dalam spesifikasi pekerjaan, tercantum bahwa anggaran tersebut diperuntukkan bagi kendaraan dinas operasional roda empat, kendaraan dinas pejabat Eselon II, hingga kendaraan operasional Double Gardan.
Saeful Bahri mencurigai adanya potensi penggelembungan biaya (mark-up) atau ketidaktepatan sasaran dalam penentuan pagu anggaran tersebut. Menurutnya, pemeliharaan kendaraan seharusnya bisa dilakukan dengan lebih efisien tanpa harus menguras kantong daerah secara berlebihan.
“Spesifikasinya menyebut untuk kendaraan Eselon II dan operasional lapangan. Namun, jika totalnya mencapai 393 juta, pertanyaannya berapa unit mobil yang diservis? Apa saja kerusakannya sehingga biayanya setara dengan harga satu mobil baru tipe menengah? Kami mendesak agar rincian ini dibuka secara transparan ke publik,” lanjut Saeful.
Desak Transparansi dan Evaluasi
Lebih lanjut, Saeful Bahri meminta Pj Gubernur Banten dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mengevaluasi kembali usulan anggaran di Badan Kesbangpol Banten tersebut sebelum direalisasikan pada tahun 2026.
“Jangan sampai anggaran habis hanya untuk kenyamanan fasilitas pejabat sementara infrastruktur dan kebutuhan dasar rakyat Banten masih banyak yang terbengkalai. GMAKS akan terus mengawal ini, dan jika ditemukan ada unsur indikasi kerugian negara, kami tidak segan untuk menindaklanjuti ke ranah hukum,” pungkasnya.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Banten mengenai dasar penentuan nilai anggaran pemeliharaan kendaraan dinas yang menjadi polemik tersebut. (Dinar)