TANGERANG, Klikviral .com – Dugaan proyek yang abaikan keselamatan menjadi perhatian di wilayah Kabupaten Tangerang. Pengerjaan pengerasan jalan berbasis material agregat di Jalan Raya Mauk No. 13, Kosambi, Kecamatan Sukadiri, memicu gelombang kritik dari masyarakat dan aktivis lantaran diduga kuat mengabaikan asas transparansi publik serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Hasil pemantauan langsung di lokasi menunjukkan tidak adanya papan informasi proyek di sepanjang area pengerjaan. Ketiadaan papan nama tersebut memicu dugaan kuat bahwa proyek ini sengaja disembunyikan sumber anggaran serta kontraktor pelaksananya. Tindakan ini bertentangan dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) serta Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Tak hanya mengabaikan transparansi, proyek ini juga mengancam keselamatan pengguna jalan:
- Absennya Alat Pengaman: Di sepanjang lokasi pengerjaan tidak ditemukan garis pengaman (police line), lampu penerangan, rambu petunjuk, maupun petugas pengatur lalu lintas.
- Celah Jalan Curam: Pengukuran di lapangan menunjukkan beda tinggi ekstrem antara badan jalan lama dengan galian agregat baru yang mencapai 50 sentimeter.
Kondisi tersebut melanggar Pasal 28 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang mewajibkan penyelenggara jalan memberi tanda atau petunjuk bahaya pada perbaikan yang belum selesai.
Koordinator Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS), Hadi Isron, menyayangkan pembiaran yang dilakukan oleh pihak pengawas dan pelaksana di lapangan.
“Setiap proyek yang menggunakan anggaran negara wajib hukumnya memasang papan keterbukaan informasi publik. Jika tanpa papan proyek dan tanpa pengaman seperti police line, ini jelas menyalahi UU LLAJ, berpotensi merugikan keuangan negara, serta sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan,” tegas Hadi Isron. Pihaknya mendesak dinas terkait segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menjatuhkan sanksi tegas kepada kontraktor pelaksana.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Ardiansyah Putra selaku Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan resmi terkait carut-marut pengerjaan proyek serta pengabaian standar keselamatan tersebut.
Kontributor: Andini Sopila