Uncategorized
Diduga Langgar UU LLAJ Jalan Rusak di Gardu Tanjak Pandeglang. GMAKS Minta Kapolri Turun Tangan
Pandeglang, klikviral.com – Viralnya kecelakaan akibat jalan rusak di Gardu tanjak Pandeglang, hingga mengakibatkan hilangnya nyawa, diduga langgar Undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan (UU LLAJ) seperti yang dijelaskan oleh perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS).
Saeful Bahri selaku ketua GMAKS mengungkapkan keprihatinannya terhadap lambatnya penanganan jalan rusak yang termasuk dalam kewenangan ruas jalan milik pemerintah Provinsi Banten hingga mengakibatkan kecelakaan.
“Kami menduga bahwa Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) Banten tidak menjalankan program dengan baik, salah satunya membiarkan ruas jalan Gardu tanjak yang rusak hingga menelan korban jiwa,” Ujar Saeful Bahri kepada Klikviral.com, Senin (23/02/2026)
Dinas PUPR Provinsi Banten melalui UPTD Pemeliharaan Jalan dan Jembatan (PJJ) Pandeglang yang menjadi penyelenggara jalan bisa dilaporkan atas dasar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang menyebabkan hilangnya nyawa akibat ruas jalan yang rusak parah.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 24 dan Pasal 273. Dalam Pasal 24 disebutkan bahwa penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak apabila berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Maka dari itu, GMAKS akan bersurat meminta “Kapolri” agar langsung turun tangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran UU LLAJ di ruas jalan Gardu tanjak Pandeglang
“Jelas ada sanksi pidana bagi penyelenggara jalan yang membiarkan kerusakan jalan hingga mengakibatkan kecelakaan, bahkan korban jiwa, untuk itu kami akan bersurat meminta Kapolri melalui jajaran di bawahnya untuk segera melakukan penyelidikan. Jangan sampai nyawa rakyat melayang sia-sia hanya karena pembiaran infrastruktur yang tidak layak,” Tegasnya.
Dijelaskan bahwa dalam Pasal 273 UU LLAJ, penyelenggara jalan dapat dipidana jika tidak segera memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan luka ringan, luka berat, hingga kematian.









