Connect with us

    Diduga Pungli Sertifikat Tanah PTSL Hingga Jutaan Rupiah, APH Diminta Tangkap Oknum Kades

    Banten Barometer

    Diduga Pungli Sertifikat Tanah PTSL Hingga Jutaan Rupiah, APH Diminta Tangkap Oknum Kades

     

    PANDEGLANG, klikviral.com –  Wahyudin Direktur Eksekutif Banten BAROMETER  meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menangkap Oknum Kepala Desa (Kades) Cimanis, Kecamatan Sobang Kabupaten Pandeglang, Banten. Karena diduga telah melakukan tindak pidana Pungutan Liar (Pungli) penerbitan Sertifikat tanah melalui Program Tanah Sistematis Langsung (PTSL). Tahun 2023 di Desa Cimanis Kecamatan Sobang mendapatkan kurang lebih 300 sertifikat tanah melalui program PTSL. Warga yang mendapatkan program PTSL awalnya diminta mengeluarkan biaya Rp 350 ribu, dan setelah Sertifikat tanah jadi, warga kembali diminta uang Rp 550.000,00. Lebih miris lagi sampai dengan Rp 1.550.000,00 per warga, dan setelah uang diserahkan di Kantor Desa Cimanis, baru warga diberikan sertifikat. 

    ” Untuk itu, kami  meminta kepada Jaksa dan Polisi selaku APH untuk segera menangkap Oknum Kades Cimanis karena diduga melakukan Pungli penerbitan program sertifikat tanah PTSL,” pinta Wahyudin, Minggu, (12/3/2023).

    Wahyudin menyebut, Oknum Kades tersebut yang memerintahkan RT/RW untuk meminta dana penerbitan sertifikat tanah program PTSL kepada warga penerima program PTSL.

    ” Oknum Kades yang menyuruh RT/RW  memungut dana penerbitan sertifikat tanah PTSL,” Sebutnya

    Saat dikonvirmasi terkait dengan kenapa dugaan Pungli penerbitan sertifikat tanah PTSL baru dipersoalkan, mengingat program PTSL itu sudah ada di Peraturan bupati Pandeglang.

    ” Kenapa sekarang kami persoalkan, karena kami tahu itu sudah ada Perbupnya, bahwa program PTSL ini hanya Rp 150.000,00 untuk adminya. akan tetapi ini mungut sampai Rp 1 juta lebih. Untuk itu kami meminta kepada Pihak Kejaksaan dan Polisi atau APH untuk segera memproses hukum Oknum Kades Cimanis. Dan kami  juga nanti akan menyerahkan bukti – bukti termasuk akan membawa Warga ke Kejaksaan dan Polres yang diminta menebus sertifikat tanah PTSL Rp 800ribu sampai dengan Rp 1 juta lebih itu,” Tegasnya.

    Ditempat terpisah Dr.Suraji, SH, MM, M. Kn, C. Med selaku Kepala BPN Kabupaten Pandeglang, bungkam saat dimintai tanggapanya perihal indikasi dugaan Pungutan Liar (Pungli)Program PTSL disalah satu desa kecamatan Sobang, via pesan whatssapnya.

    (YEN/RG)

    Continue Reading
    You may also like...
    Click to comment

    Leave a Reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Banten Barometer

      To Top
      https://ayam-pakhoy.b-cdn.net/jp.html https://adlermoodle.com/ https://www.welingkar.org/ https://hawaiwaterpark.com/asset/compro/ https://hawaiwaterpark.com/wp-includes/lib/ https://hawaiwaterpark.com/wp-admin/function/ https://malangnightparadise.com/wp-content/library/ https://www.amodiva.com/ https://perempuantanihkti.org/wp-content/vendor/ https://dealerchery.net/wp-content/app/ https://abidestudio.id/ https://tambakonstruksiindonesia.com/web/ sabung ayam online sabung ayam online sobbed live casino online sabung ayam online sabung ayam online sabung ayam online sabung ayam online sabung ayam online live casino https://myfitbaby.com/ sv388 sabung ayam online