Klikviral.com – Meski diduga menyalahi aturan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang ditentukan pemerintah, CV. Sentosa Banten Raya tetap lancar kerjakan proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten tahun 2024.
Informasi yang dihimpun media, CV. Sentosa Banten Raya pada pekerjaan Rahabilitasi drainase ruas jalan MH Thamrin Kota Tangerang, dengan nilai kontrak sebesar Rp 9.105.975.000 diduga diloloskan melalui metode pemilihan e-purchasing (e-katalog lokal) oleh Dinas PUPR Provinsi Banten.
Padahal CV. Sentosa Banten Raya menggunakan Subklasifikasi dengan kode 001 sedangkan Kode yang seharusnya adalah BS 004 untuk subklasifikasi bidang kontruksi jaringan irigasi dan drainase.
Ketika dikonfirmasi Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten, Arlan Marzan dan Sekretaris Dinas (Sekdis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banten, Isvan Taufik belum memberikan tanggapannya terkait dugaan mal administrasi pada pekerjaan Rahabilitasi drainase tersebut.
Perusahaan yang berdomisili di Cidarangdang Kabupaten Serang – Banten yang diduga telah menyalahi Kode sub klasifikasi namun diduga diloloskan oleh Dinas PUPR Provinsi Banten akan segera dilaporkan oleh Saeful Bahri ketua Gerakan Moral Anti Krimilitas (GMAKS)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mengatakan bahwa Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB melakukan pengawasan terhadap perizinan berusaha berbasis risiko sesuai dengan kewenangan masing-masing.
“Jika saat pelaksanaan pengawasan ditemukan adanya pelanggaran termasuk ketidaksesuaian antara kode KBLI dengan kegiatan usaha yang dijalankan maka dapat diberikan sanksi administrasi seperti Peringatan, Penghentian sementara kegiatan berusaha, Pencabutan perizinan berusaha, Pengenaan denda administratif, Pengenaan daya paksa polisional bahkan Pencabutan lisensi/sertifikasi/persetujuan. ” Ujar Saeful Bahri.