SERANG, klikviral.com – Adanya pembuatan sertifikat tanah warga yang dianggap tidak wajar, Gerakan Moral Anti Kriminalitas (Gmaks) akan melakukan aksi Unjuk Rasa (Unras) di depan Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Serang pada Rabu (09/07/2025) nanti. Sebab, BPN Kabupaten Serang diduga kongkalikong dengan salah satu pihak untuk memuluskan pembuatan Sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tanpa melalui prosedur sesuai aturan.
Ketua Umum Gmaks Saeful Bahri mengatakan, aksi tersebut karena pihaknya mempertanyakan dan Menuntut trasnparansi pelaksanaan kegiatan PTSL pada tahun 2018 yang diduga terdapat biaya pembayaran meski tidak sesuai peraturan yang telah di tetapkan
“Sebelumnya surat audiensi tidak ditanggapi, jadi Rabu besok kami akan Aksi,” ujarnya, Minggu (06/07/2025).
Saeful Bahri menduga adanya kongkalikong antara oknum pegawai Art/BPN Kabupaten Serang
dan salah satu pihak yang mengurus program tersebut tidak menempuh sesuai prosedur dan aturan untuk pembuatan sertifikat tanah PTSL.
“Kami menduga menghalalkan segala cara dalam pembuatan sertifikat tanah PTSL. Jadi, meski ada persyaratan yang tidak dapat dilengkapi, sertifikat tanah tetap diterbitkan tapi dengan biaya yang cukup besar,” katanya.
Untuk itu, Saeful Bahri Meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) Baik Kepolisian dan Kejaksaan, dapat segera melakukan penyelidikan terkaitprogram PTSL di ATR/BPN Kabupaten Serang.
“Kami meminta agar APH dapat menangani persoalan ini untuk segera diselidiki, agar menjadi transparan dan para pelaku ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Diketahui, rencana aksi Rabu (09/07/2025) tersebut nantinya akan melibatkan sebanyak 100 massa, yang datang menggunakan kendaraan roda dua dan empat, serta satu unit mobil komando lengkap beserta pengeras suara. (Dinar)