TANGERANG SELATAN – Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) resmi mengajukan permohonan klarifikasi kepada Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Tangerang Selatan terkait proyek strategis bernilai fantastis. Sebab, pembebasan lahan sebesar Rp 18 Miliar, diduga tidak transparan.
Dalam surat bernomor: Istimewa/KLARF-gmaks/IV/26 yang diterima, lembaga ini menyoroti paket pekerjaan “Pengadaan Lahan Maruga – Puspem” dengan pagu anggaran mencapai Rp18.156.642.274 untuk Tahun Anggaran 2026.
Ketua Umum GMAKS, Saeful Bahri, terdapat sejumlah kejanggalan dan indikasi kurangnya transparansi dalam penginputan data di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP. Hal ini memicu kecurigaan adanya potensi maladministrasi hingga penyalahgunaan anggaran negara.
Sejumlah Poin yang Dipertanyakan:
Pertama, Metode Pemilihan “Dikecualikan” dengan nilai anggaran yang sangat besar di atas Rp18 miliar, karena itu, menut Saeful, pihaknya mempertanyakan dasar hukum penggunaan metode pemilihan penyedia barang/jasa yang bersifat “Dikecualikan”.
“Mereka menilai seharusnya proses ini dilakukan melalui mekanisme yang lebih kompetitif dan terbuka sesuai aturan pengadaan barang/jasa pemerintah,” ujarnya.
Kemudian ke dua, lanjut Saeful Bahri. Adanya dugaan Ketidaksesuaian Data dan Lokasi dalam deskripsi disebutkan “Belanja Modal Tanah untuk Jalan”, namun nama paket merujuk pada area Maruga-Puspem. Karena itu, pihaknya meminta penjelasan detail mengenai koordinat lokasi, status Penetapan Lokasi (Penlok), serta kesesuaiannya dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tangerang Selatan.
Ketiga, lanjut Saeful Bahri. Jadwal Kontrak yang Janggal
Temuan paling mencolok adalah perbedaan waktu yang sangat signifikan. Dalam sistem tertulis jadwal kontrak berlangsung pada Maret – Desember 2020, padahal tahun anggaran yang tertera adalah 2026 dan paket baru diumumkan pada Maret 2026.
“Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah ini merupakan hutang pembayaran (carry over) atau sekadar kesalahan input data yang fatal,” ungkapnya.
Ke empat, Efektivitas dan Aspek Lingkungan selain itu, dipertanyakan pula urgensi pemanfaatan anggaran yang baru akan terasa manfaatnya di akhir tahun, serta ketiadaan aspek Sustainable Public Procurement (SPP) padahal pengadaan lahan seluas itu pasti berdampak pada sosial dan lingkungan.
Tuntutan Jawaban Tertulis
GMAKS menegaskan bahwa langkah tersebut diambil sebagai bentuk fungsi pengawasan masyarakat terhadap transparansi anggaran. Mereka meminta Kepala Dinas SDABMBK Kota Tangerang Selatan memberikan jawaban tertulis secara rinci untuk menjelaskan kejanggalan tersebut.
“Kami mengharapkan jawaban tertulis sebagai bentuk transparansi publik. Informasi ini akan kami gunakan untuk memastikan APBD digunakan secara akuntabel dan bebas dari praktik tindak pidana korupsi,” tegas pihak GMAKS dalam surat tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Dinas terkait permohonan klarifikasi yang diajukan tersebut. (Dinar)