Uncategorized
Dikucuri Anggaran Hingga Rp44 Miliar, Jalan Pemprov Banten Masih Rusak. KPK Diminta Periksa Dinas PUPR Banten
Serang, Klikviral.com – Meskipun telah dikucuri dengan anggaran fantastis dari APBD Provinsi Banten sebesar Rp 44 Miliar, Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) Banten melalui UPT pemeliharaan jalan dan jembatan (PJJ) Pandeglang masih memiliki ruas jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan hingga mengakibatkan korban jiwa.
Bagaimana Dinas PUPR Banten melalui UPT PJJ Pandeglang menggunakan anggarannya dipertanyakan oleh masyarakat Banten yang tergabung pada perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS).
Prioritas penggunaan anggaran serta transparansi tentunya menjadi pertanyaan utama mengingat besaran anggaran dan jumlah ruas jalan yang masih dalam kondisi membahayakan keselamatan masyarakat pengguna jalan.
“Dana sebesar itu jika dibandingkan dengan jumlah kondisi ruas jalan yang rusak sangat bertentangan, kami mempertanyakan kemana larinya uang rakyat jika jalanan masih ada seperti lubang maut,” ujar Saeful Bahri Ketua GMAKS
Anggaran puluhan miliar di UPT PJJ Pandeglang Dinas PUPR Provinsi Banten tersebut seharusnya dapat menjamin keselamatan bagi pengguna jalan jika dilakukan pemeliharaan jalan yang layak sesuai dengan dengan kontrak. Namun faktanya dilapangan, masih banyak jalan rusak yang membahayakan.
“Anggaran besar hanya habis untuk formalitas, sementara rakyat terus bertaruh nyawa di jalanan,” kata Saeful Bahri
Untuk itu GMAKS meminta KPK agar menyelidiki penggunaan anggaran sebesar Rp44 miliar yang dikelola oleh UPT PJJ Pandeglang Dinas PUPR Provinsi Banten, lantaran pengawasan internal diduga dianggap gagal karena membiarkan pengerjaan jalan tidak sesuai dengan nilai kontrak yang dikucurkan.
“Korban tewasnya di Jalan Gardu Tanjak menjadi bukti nyata lemahnya tanggung jawab pembangunan di Banten. padahal anggaran di UPT PJJ Pandeglang Dinas PUPR Provinsi Banten sangat besar,” tegas Saeful Bahri.
“Laporan resmi akan segera dilayangkan ke KPK untuk menuntut tindakan hukum yang tegas. Harus ada yang bertanggung jawab secara hukum pidana atas dugaan ketimpangan anggaran dengan realita jalan yang rusak ini,” pungkasnya.









