banten
Dinas PUPR Kabupaten Serang Panggil Kontraktor Jalan Desa Katulisan Cikeusal Yang Diduga Gagal Konstruksi
SERANG – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Serang, masih melakukan pemanggilan kontraktor perusahaan penyedia jasa pekerjaan rekonstruksi Jalan Desa Katulisan Kecamatan Cikeusal senilai RP349.024.992,30 tahun 2025, yang diduga gagal konstruksi. Pasalnya, saat ini masih menjadi tanggung jawab pihak ke tiga hingga berakhirnya masa pemeliharaan enam bulan lamanya.
Diketahui, kegiatan tersebut menggunakan metode pemilihan penyedia jasa melalui e-Pengadaan Langsung dengan nomor kontrak 620/06-PK.HS.10287546000/SPK/RKN.JL.DS. KTLSN/KPA-BM/DPUPR/2025, yang dilaksanakan oleh CV. Gantian Mulya Raya. Tanggal kontrak yakni pada 27 Agustus 2025 dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender atau kerja, dengan sumber dana DBH-APBD Kabupaten Serang, Tahun Anggaran 2025. Kegiatan itu juga diawasi oleh konsultan pengawas yakni PT Arguna Karya Konsukindo.
Pantauan dilapangan, kondisi tanah di bawah beton amblas pasca pengerjaan. Hal itu diduga kuat akibat minimnya pemadatan. Lalu terlihat retakan pada badan jalan, bahkan Tembok Penahan Tanah (TPT) terlihat amblas dan retak, sehingga kondisi tersebut menandakan sekolah tidak memiliki perencanaan yang matang, serta pelaksanaan yang diduga kuat asal jadi.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Serang, Sihabudin mengatakan, dirinya belum dapat menjelaskan secara rinci kepada awak media. Pasalnya, saat ini pihaknya tengah memanggil kontraktor perusahaan penyedia jasa.
“Punten untuk saat ini saya masih memanggil pihak kontraktornya, nanti saya jadwalkan waktunya untuk penjelasan,” ujarnya singkat, Senin (20/01/2026).
Sebelumnya diberitakan, salah seorang aktivis di Serang, Iqbal mengaku jika semua proses dilakukan dengan baik dan benar, maka tidak mungkin proyek yang diduga gagal bayar tetap dibayar. Sebab, sebelum pembayaran, seharusnya ada pemeriksaan Provisional Hand Over (PHO).
Dimana PHO adalah serah terima sementara hasil pekerjaan konstruksi dari kontraktor kepada pemilik proyek setelah pekerjaan utama selesai 100 persen dan diverifikasi teknis, menandai dimulainya masa pemeliharaan di mana kontraktor wajib memperbaiki cacat, sebelum disusul dengan FHO (Final Hand Over), dengan sinonim seperti Serah Terima Pertama atau Pemeriksaan P1.
“Tujuannya untuk memastikan pekerjaan sesuai kontrak sebelum serah terima akhir, mencakup pemeriksaan detail dan pembuatan punch list perbaikan. Dan ini sebelum pekerjaan dinyatakan tidak bermasalah. Setelah itu baru proses pembayaran,” jelas Iqbal.
Menurut Iqbal, jika hal itu dilakukan, besar kemungkinan proyek tersebut tidak akan dibayar sepenuhnya, karena terdapat kerusakan pada bagian tertentu yang dapat dikategorikan gagal proyek.
Iqbal menduga hal itu tidak dilakukan karena perusahaan penyedia jasa ditentukan oleh pejabat Dinas PUPR Kabupaten Serang. karena itu, ia mengaku akan menggelar aksi Unjuk Rasa agar pejabat terkait yakni PPK maupun PPTK dapat bertanggungjawab.
“Dalam waktu dekat ini kami akan Unras di depan kantor PUPR Kabupaten Serang menuntut PPK dan PPK bertanggungjawab atas dugaan kesengajaan atas kelalaian pengawasan dalam proyek ini,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Serang Ronny Natadipradja mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap perusahaan penyedia jasa atas temuan tersebut.
“Kita tangani secepatnya, rencananya secepatnya saya panggil kontraktornya untuk melakukan penanganan,” jelasnya. (Dinar)














