SERANG – Mengaku tidak ada permasalahan dalam perencanaan dan pelaksanaan pada pekerjan Jalan Desa Katulisan Kecamatan Cikeusal senilai RP349.024.992,30 tahun 2025 yang mengalami kerusakan parah usai dikerjakan, aktivis menilai pernyataan tersebut terkesan jika para pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang menyatakan siap untuk diperiksa Aparat Penegak Hukum (APH) terkait kegiatan tersebut yang diduga sebagai proyek gagal konstruksi.
Menanggapi pernyataan Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Serang, Sihabudin mengenai tidak ada permasalahan dalam perencanaan dan kerusakan diakibatkan faktor alam karena curah hujan yang tinggi, Iqbal, salah seorang aktivis di Serang menilai jika hal itu hanya alasan untuk menutupi ketidak mampuannya dalam upaya pencegahan.
Menurut Iqbal, dengan adanya pernyataan tersebut kepada awak media, maka hal itu seolah menyatakan jika pekerjaan telah sesuai dengan aturan dan para pejabat baik PPK maupun PPTK kegiatan terkesan siap untuk diperiksa oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
“Khawatir hanya alasan saja. Tapi, kalau memang sudah berkata begitu dan tidak mengakui kesalahan, maka harusnya pejabat Dinas PUPR Kabupaten Serang siap untuk diperiksa APH. Nanti baru dapat diketahui proyek itu bermasalah berdasarkan aturan hukum atau tidak. Apalagi proyek ini diduga kuat gagal konstruksi,” ujarnya, Sabtu (25/01/2026).
Untuk itu, Iqbal mengaku pihaknya akan segera melayangkan surat Laporan Pengaduan (Lapdu) terkait dugaan permasalahan pada kegiatan tersebut agar dapat ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
“Pekan besok kita akan serahkan Lapdunya. Kita lihat nanti hasilnya, apakah sesuai dengan pernyataan Kabid Bina Marga atau hanya alasan saja untuk menutupi kegagalan dan ketidakmampuan dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, kegiatan tersebut menggunakan metode pemilihan penyedia jasa melalui e-Pengadaan Langsung dengan nomor kontrak 620/06-PK.HS.10287546000/SPK/RKN.JL.DS. KTLSN/KPA-BM/DPUPR/2025, yang dilaksanakan oleh CV. Gantian Mulya Raya. Tanggal kontrak yakni pada 27 Agustus 2025 dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender atau kerja, dengan sumber dana DBH-APBD Kabupaten Serang, Tahun Anggaran 2025. Kegiatan itu juga diawasi oleh konsultan pengawas yakni PT Arguna Karya Konsukindo.
Soal perencanaan kegiatan, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Serang Sihabudin mengaku, hal itu telah sesuai dengan aturan. Apalagi tujuan pihaknya untuk mengejar target capaian kemantapan jalan di Kabupaten Serang.
“Perencanaan sesuai. Penyebab kerusakan baru diketahui setelah rusak usai dikerjakan karena adanya kedalaman air sekitar dua meter dibawah tanah, jadi saat perencanaan tidak tahu ada jalur air. Saat survey sebelum pelaksanaan kan kondisinya baik-baik saja. Tapi setelah selesai dibangun dan hujan lebat, baru ketahuan ada sumber-sumber air dibawah tanah,” terangnya.
Sihabudin mengatakan, kerusakan Tempat Penahan Tanah (TPT) tersebut karna ada pergeseran tanah yang cukup dalam hingga mencapai 140 centimeter.
“TPT rusak karena tanahnya Geser sekitar 140 cm. Faktornya akibat curah hujan tinggi, sehingga ada air yang masuk ke dalam tanah lewat bawah, dan menimbulkan badan jalan turun,” ujarnya. (Dinar)