LEBAK,klikviral.com- Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak menghimbau kepada apotek dan pengecer yang ada di kabupaten Lebak tidak lagi menjual obat sirup anak sesuai intruksi surat edaran dari kementerian kesehatan (Kemenkes RI).
Menurut Triatno supiono Kepala dinas kesehatan kabupaten Lebak menjelaskan bahwa berdasarkan data kemenkes ada 133 jenis obat sirup anak yang aman di konsumsi dan ada tiga jenis obat sirup anak yang tidak boleh di jual atau di edarkan di antaranya yang mengandung etilen glikol(EG)maupun dietilen gokil(DEG) yaitu Unibebi Cough sirup, Unibebi sirup,Unibebi Drofs dan itu keputusan dan larangan dari Kemenkes dan BPOM. Jelas Supiono saat di wawancara awak media di ruang kerjanya.Jumat(28/10/2022)
Triatno Supiono juga sudah memerintahkan kepada setiap petugas puskesmas yang ada di tiap kecamatan untuk terus menghimbau dan mendatangi setiap apotek atau warung pengecer untuk tidak menjual obat yang di larang oleh Kemenkes dan BPOM ini pencegahan ginjal akut pada anak. Terangnya
Kami juga( Dinkes Lebak) selalu menerima laporan per dua hari sekali dari Kemenkes dan BPOM untuk hasil penelitian obat obat sirup tersebut dan kami juga belum menerima laporan adanya pasien yang terkena ginjal akut.tukasnya.
(Dra-RG)