Daerah
DPP Lembaga FPK Surati DPUPR Provinsi Banten terkait Proyek rehabilitasi Jalan Sudirman Labuan
PANDEGLANG, klikviral.com – Menindaklanjuti pemberitaan terkait pelaksanaan kegiatan Proyek rehabilitasi Jalan Sudirman Labuan yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis, pihak DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK ) akan melayangkan surat kepada pihak DPUPR Provinsi Banten, hal tersebut diungkapkan oleh Rezqi Hidayat,S.Pd selaku Sekretaris Jenderal DPP Lembaga FPK. Minggu( 27/082023).
Projek rehabilitasi Jalan tepatnya di Jalan Raya Nasional Desa Labuan Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang, Banten, dengan nilai Projeknya sebesar Rp.4.702.418.000,- yang bersumber dari Dana APBD Provinsi Banten tahun 2023, terpantau saat ini sedang dikerjakan oleh CV. Suci Pratama serta Konsultan Suvervisi PT.Geo Arthaprima Engineering
Kepada awak media, Rezqi Hidayat,S.Pd, Sekjen Dpp Lembaga Front Pemantau Kriminalitas, mengungkapkan bahwa pihak lembaganya saat ini sedang menyikapi pelaksanaan kegiatan Pembangunan Rehabilitasi Jalan Sudirman ( Labuan ) yang di laksanakan oleh pihak CV. Suci Pratama, dikatakan Rezqi,” berdasarkan hasil cek and ricek tim investigasi, selain Amdalalin yang dikeluhkan warga sekitar, ditemukan juga beberapa catatan oleh karena hal tersebut Lembaga akan menyurati pihak pihak DPUPR Provinsi Banten, agar tim pengawas nya turun ke lokasi projek untuk melakukan evaluasi cek and ricek terutama dalam pelaksanaan kegiatan pelebaran kiri kanan jalan tidak memasang agregat batu belah, selanjutnya untuk konstruksi besi juga dinilainya tidak sesuai spesifikasi teknis, Bahkan untuk safety dan rambu rambu ( keselamatan kerja dan Umum ) dinilai tidak sesuai / tidak maksimal di terapkan oleh pihak pelaksana projek,” Tukas Rezqi
(YEN/RG)