Cilegon
Dugaan Deviasi Proyek RSUD Cilegon 26M, PPK Bungkam
CILEGON – Proyek Pembangunan Gedung Medical Center Tahap 2 RSUD Cilegon senilai Rp 26,6 Miliar menjadi sorotan tajam. Pasalnya, proyek vital pelayanan kesehatan ini diduga mengalami deviasi (penyimpangan) negatif yang sangat tinggi antara realisasi keuangan dan progres fisik di lapangan.
Hingga akhir Oktober 2025, pencairan dana dilaporkan telah menembus 55% atau Rp 12,7 Miliar dari total nilai kontrak. Namun, progres fisik diduga masih jauh tertinggal. Parahnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut diduga bungkam saat diklarifikasi terkait kejanggalan ini.
Berdasarkan data yang dihimpun, proyek ini dimenangkan oleh PT. Satria – Ciremai KSO. Penandatanganan kontrak dilakukan pada 22 September 2025 dengan durasi waktu yang sangat singkat, yakni hanya 99 hari kalender. Dengan kata lain, proyek ini wajib tuntas seluruhnya pada akhir Desember 2025.
Aliran dana dari kas daerah pun mengalir deras sejak kontrak dimulai. Pencairan Uang Muka (DP) sebesar 20% atau Rp 5,3 Miliar lebih dulu dilakukan pada 26 September 2025.
Tak berselang lama, Termin Pertama sebesar 35% senilai Rp 7,4 Miliar kembali dicairkan pada 28 Oktober 2025. Secara kumulatif, realisasi keuangan proyek ini telah mencapai 55% dari total pagu hanya dalam waktu satu bulan sejak kontrak berjalan.
Namun, kucuran dana yang masif tersebut diduga tidak sebanding dengan realitas fisik di lapangan. Temuan per 5 November 2025 menunjukkan progres pekerjaan yang diperkirakan baru menyentuh angka 12%.

Ketimpangan antara realisasi keuangan (55%) dan progres fisik (12%) ini menimbulkan kekhawatiran serius bahwa proyek puluhan miliar ini berisiko tinggi mengalami keterlambatan serius atau bahkan mangkrak.
Dugaan adanya upaya penutupan informasi semakin menguat ketika tim di lapangan yang berniat mengambil dokumentasi pelaksanaan pekerjaan diduga dilarang masuk ke lokasi proyek.
Menanggapi kejanggalan ini, Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GMAKS) telah melayangkan surat klarifikasi digital kepada PPK RSUD Cilegon, H. Ferdy Diliyanto, melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.
Namun, upaya konfirmasi tersebut tidak membuahkan hasil. “PPK diduga tidak memberikan respons sedikit pun. Ditanya berapa persen realisasi terkini, beliau tidak bisa menjelaskan, padahal pesan klarifikasi telah terbaca atau ceklis dua,” ujar seorang perwakilan GMAKS.
Sikap bungkam PPK ini menimbulkan kecurigaan publik, khususnya terkait mekanisme pengawasan dan alasan tidak diterbitkannya Surat Teguran oleh PPK dan Konsultan Pengawas jika memang terjadi deviasi progres yang signifikan.
GMAKS menuntut transparansi penuh dari pihak-pihak terkait, terutama PPK sebagai penanggung jawab anggaran.
“Kami juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian, untuk segera menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang ini. Apabila terbukti bahwa pencairan uang melebihi hasil progres fisik yang tidak sesuai ketentuan, ini berpotensi besar mengakibatkan kerugian negara,” tegasnya. (RED)















