SERANG — Dugaan aktivitas galian C tanpa izin yang menyamar sebagai pekerjaan pemerataan lahan semakin marak di wilayah Kota Serang. Salah satu lokasi yang kini menjadi sorotan adalah Lingkungan Kuranji 2, RT 02/RW 03, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Taktakan. Karena itu Aparat Penegak Hukum diminta bertindak tegas.
Ketua Umum Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS), Saeful Bahri, mengungkapkan bahwa modus penataan atau pemerataan lahan sering digunakan oknum penambang untuk mengelabui aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Menurutnya, pengerukan tanah dengan alat berat ekskavator di lokasi tersebut diduga tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) resmi dari pihak berwenang.
“Mereka beralih melakukan pemerataan lahan warga, padahal tanah yang dikeruk justru diangkut truk besar untuk dijual ke luar daerah sebagai komoditas tambang,” jelas Saeful Bahri kepada wartawan, Selasa (20/10/2026).
Karena itu, Saeful Bahri mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang, Satpol PP Kota Serang, dan aparat kepolisian segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan.
“Kalau memang terbukti aktivitas itu merupakan galian C ilegal, kami minta langsung dilakukan tindakan tegas dan menutup paksa lokasi pengerukan,” ungkapnya.
Selain itu, Saeful Bahri juga meminta pihak Kepolisian dan PT Pertamina menyelidiki pengadaan solar untuk alat berat di lokasi galian. Sebab, ada kekhawatiran menggunakan BBM bersubsidi jenis solar.
“Bahan bakar untuk alat berat juga harus diperiksa, jangan sampai menggunakan BBM bersubsidi,” tegasnya.
Warga sekitar pun mulai menyuarakan kekhawatiran terkait dampak dari aktivitas tersebut. Selain berisiko memicu tanah longsor, lalu‑lalang kendaraan berat dikabarkan merusak jalan pemukiman, sementara debu dari lokasi galian mengganggu kesehatan warga sehari‑hari.
“Jalan sekarang berdebu dan banyak tanah merah berserakan, sehingga mengganggu kami saat berkendara,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya. (Dinar)