SERANG – Aktivitas peredaran minuman keras (miras) ilegal di kawasan wisata Anyer kembali memicu reaksi keras dari elemen masyarakat. Salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi di wilayah tersebut, yakni Ryugu yang berlokasi di area Hotel Putri Duyung, diduga kuat menjual berbagai jenis minuman beralkohol tanpa mengantongi izin edar resmi. Praktik ilegal ini diduga berjalan mulus karena adanya pasokan rutin dari seorang distributor lokal berinisial Y.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Koalisi Aksi Rakyat (Koar) Banten, Rahmat Gunawan, angkat bicara dan mengecam keras pembiaran aktivitas tersebut.
KOAR Banten Desak Penutupan dan Pengusutan Tuntas
Koordinator Koar Banten, Rahmat Gunawan, menyatakan bahwa dugaan penjualan miras tanpa izin di THM Ryugu telah mencederai penegakan regulasi di wilayah Banten, khususnya di kawasan wisata Anyer. Menurutnya, aparat penegak hukum dan dinas terkait tidak boleh tutup mata terhadap peran pemasok berinisial Y.
“Kami dari Koalisi Aksi Rakyat (Koar) Banten mendesak aparat penegak hukum, Satpol PP, dan dinas perizinan untuk segera turun ke lapangan. Lakukan sidak dan tutup aktivitas THM Ryugu jika terbukti melanggar hukum. Peredaran miras tanpa izin edar ini sangat berbahaya bagi masyarakat,” tegas Rahmat Gunawan, Kamis (16/07/2026.
Rahmat juga menyoroti sosok berinisial Y yang diduga menjadi suplier utama di balik layar. Ia meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas jalur distribusi ilegal yang dilakukan oleh oknum tersebut.
“Pemasok berinisial Y ini harus dikejar dan diperiksa. Jangan sampai ada oknum distributor yang merasa kebal hukum dan dengan bebas menyuplai miras ilegal ke tempat-tempat hiburan malam di Anyer. Ini jelas merugikan daerah dan melanggar undang-undang perdagangan,” tambahnya.
Berdasarkan informasi di lapangan, dugaan pelanggaran izin edar ini mencuat setelah adanya laporan mengenai maraknya peredaran minuman beralkohol di lokasi tersebut yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan atau izin resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Berikut Izin Peredaran Miras Yang Harus Dimiliki oleh pengelola THM hingga supplier Miras.
1. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)BPOM bertanggung jawab mengeluarkan Izin Edar Produk (Nomor MD untuk produk dalam negeri, atau Nomor ML untuk produk impor). Fungsinya untuk memastikan bahwa produk minuman beralkohol tersebut aman dikonsumsi, memenuhi standar kesehatan, dan kandungannya sesuai dengan label. Tanpa nomor MD/ML dari BPOM, produk miras tersebut dikategorikan sebagai barang ilegal atau selundupan.
2. Kementerian Perdagangan (Kemendag). Kementerian Perdagangan mengeluarkan izin terkait aktivitas bisnis dan distribusinya melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Izin yang dikeluarkan meliputi:
SIUP-MB (Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol): Diberikan kepada perusahaan yang bertindak sebagai Agen, Distributor, atau Sub-Distributor.
IT-MB (Importir Terdaftar Minuman Beralkohol): Khusus untuk perusahaan yang mendatangkan miras dari luar negeri.
3. Pemerintah Daerah (Pemda) / Dinas Perizinan SetempatUntuk tempat usaha yang menjual miras secara eceran atau langsung diminum di tempat (seperti hotel, bar, diskotik, dan THM), izinnya dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemprov atau Pemkab/Pemkot) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Izin yang dikeluarkan: SIUP-MB Eceran atau SIUP-MB Penjualan Langsung Untuk Diminum di Tempat (Golongan A, B, atau C).
Aturan Khusus: Penerbitan izin di tingkat daerah ini sangat ketat dan wajib mematuhi Peraturan Daerah (Perda) masing-saham tempat. Jika suatu daerah memiliki Perda “Nol Persen Alkohol” atau Perda Anti-Miras, maka Pemda tidak akan mengeluarkan izin ini.
4. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kemenkeu). Bea Cukai mengeluarkan NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai). Karena minuman beralkohol merupakan barang kena cukai, maka produsen, importir, penyalur, dan tempat penjualan eceran tertentu wajib memiliki nomor ini sebagai bukti ketaatan pajak cukai negara. (Dinar)