Daerah
Dugaan Pungli Sertifikat Tanah Jalur PTSL Mandek di Kabupaten Pandeglang
PANDEGLANG, klikviral.com – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau biasa disebut PTSL adalah program Pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat.
Konsentrasi pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tatara Ruang / Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) mempunyai target percepatan untuk pelayanan surat tanah ini, bahkan tidak dipungut biaya.
Fakta dilapangan, khususnya di wilayah Kecamatan Sobang Kabupaten Pandeglang, Banten. Rabu(14/6/2023). Ada beberapa masyarakat yang menyampaikan keluhannya kepada awak media klikviral.com bahwa pendaftaran di tahun 2022 serta realisasi tahun 2023 ini.
Warga Kecamatan Sobang membenarkan dan menerangkan bahwa ia sudah menandatangani beberapa dokumen, dan sudah terealisasi.
Saat dikonvirmasi biaya yang dikeluarkan untuk pendaftaran tanah jalur PTSL itu, beberapa warga menyampaikan bahwa harus mengeluarkan uang Rp 500.000 – Rp 1.50.000 tanpa kwitansi per pendaftaran.
Ditempat terpisah, Wildan selaku Kasi Intel Kejari Pandeglang, Banten saat dikonvirmasi Via Pesan Whatssapnya tidak ada jawaban
Pantauan awak media Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.6 Tahun 2018 Tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dan Instruksi Presiden No.2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia.
(YEN/RG)
