banten

Gmaks Akan Laporkan Ke Kejaksaan Terkait Dugaan Permasalahan Sewa Kios Stadion Maulana Yusuf 

Published on

SERANG, – Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS), menyoroti tajam atas temuan dugaan kelemahan hukum administratif, dan indikasi pelanggaran prosedur pembayaran pada salah satu perjanjian sewa aset daerah, berupa bangunan auning di Kawasan Ekonomi Kreatif Stadion Maulana Yusuf Kota Serang. Persoalan tersebut akan segera dilaporkan kepada Kejaksaan untuk ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku.

Ketua Umum GMAKS, Saeful Bahri, menyatakan bahwa berdasarkan investigasi dokumen yang dilakukan pihaknya, ditemukan ketidaksinkronan yang fatal antara Surat Perjanjian Sewa resmi dengan bukti kuitansi pembayaran yang dipegang oleh warga selaku penyewa.

“Kami menemukan bahwa dalam dokumen perjanjian tertulis nominal Rp 2.512.620,- untuk sewa satu tahun penuh dari bulan Maret. Namun ironisnya, kuitansi manual yang dikeluarkan dinas justru mencantumkan angka Rp 2.513.000,- dengan keterangan hanya untuk ‘Bulan Agustus’. Ini adalah kecerobohan administratif yang mengaburkan hak-hak hukum masyarakat,” kata Saeful Bahri, Minggu (30/08/2026).

Tidak hanya masalah selisih nominal angka dan masa sewa, Saeful Bahri juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran prosedur operasional standar (SOP) pengelolaan keuangan negara. Di dalam kontrak kerja sama, aturan pembayaran diwajibkan secara mutlak melalui transfer perbankan ke rekening Kas Daerah (Kasda) Kota Serang, di Bank Banten. Namun di lapangan, uang tersebut justru diserahkan secara tunai langsung kepada staf dinas terkait.

Menurut Saeful, praktik pemungutan sewa aset daerah secara tunai oleh pihak Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) di luar sistem perbankan resmi, sangat rawan terhadap tindakan penyelewengan, pungutan liar (pungli), hingga berpotensi merugikan keuangan daerah.

“Tindak pidana korupsi atau maladministrasi, sering kali bermula dari pembiaran prosedur manual seperti ini. Jika uang tunai tersebut terlambat atau tidak disetorkan oleh oknum staf ke Kas Daerah, masyarakat yang dirugikan karena mereka bisa dituduh menunggak sewa. Kuitansi pasar manual itu sangat lemah di mata hukum,” tegas Saeful.

Menyikapi temuan ini, Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) secara tegas meminta kepada jajaran Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Kota Serang, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap tata cara penarikan retribusi sewa aset di Stadion Maulana Yusuf.

“Kami meminta transparansi dan kepatuhan hukum atas kontrak yang dibuat sendiri oleh pemerintah, harus ditegakkan demi melindungi hak masyarakat kecil selaku penyewa sekaligus mengamankan pendapatan asli daerah (PAD),” pungkas Saeful Bahri.

Saeful Bahri menegaskan, pihaknya juga telah merampungkan analisa dugaan permasalahan tersebut. Dengan begitu, ia akan melaporkan hal itu kepada Kejaksaan guna ditindaklanjuti sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“Analisa dan bukti sudah kami lengkapi, tinggal secara resmi akan kami serahkan laporan aduan ini ke kejaksaan dalam waktu dekat,” tegasnya. (Nar)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version