SERANG – Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) melaporkan dugaan tindakan korupsi terkait penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) berupa beras bagi korban banjir di wilayah Kabupaten Serang, ke Kejati Banten.
Ketua Umum Gmaks, Saeful Bahri mengatakan bahwa laporan tersebut didasari adanya indikasi praktik tidak transparan dan tata kelola pemerintahan yang buruk (Good Governance) dalam penyaluran bantuan.j
“Kami menerima informasi bahwa pada bulan Februari 2026, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Serang mendistribusikan cadangan pangan pemerintah untuk korban banjir. Namun, ada indikasi oknum anggota DPRD Kabupaten Serang yang mengklaim bantuan tersebut sebagai bantuan pribadi atau ‘menitipkan nama’ dalam kemasan atau proses distribusi,” ujarnya, Rabu (12/02/2026).
Saeful Bahri juga menduga tindakan tersebut berpotensi melanggar etika jabatan dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan wewenang.
Sebagai dasar hukum, lanjut Bahri. Pihaknya merujuk pada UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, serta Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami memohon kepada Kejaksaan Tinggi Banten untuk menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan penyelidikan terhadap proses distribusi beras. Kami juga meminta agar pihak-pihak terkait, baik dari DKPP Kabupaten Serang maupun oknum anggota DPRD yang dimaksud, untuk dimintai keterangan,” tegasnya.
Selain itu, Bahri juga meminta agar dipastikan tidak ada penyalahgunaan APBD/Anggaran Negara untuk kepentingan pencitraan politik atau keuntungan pribadi.
Sebagai pertimbangan awal, kata Bahri. Pihaknya melampirkan tangkapan layar/kliping berita dari media massa, foto/video jika ada bukti fisik klaim nama di paket bantuan, dan daftar saksi jika ada.
“Kami berharap agar Kejaksaan Tinggi Banten dapat bertindak tegas demi tegaknya keadilan di wilayah Banten,” pungkasnya. (Dinar)