Uncategorized

GMAKS Desak APH Usut Dugaan Penggelapan Upah Pekerja Proyek Kandang Ayam di Cikeusal

Published on

Serang, Klikviral.com – Praktik dugaan pemotongan upah pekerja pada proyek pembangunan kandang ayam petelur di Kampung Cipacung, Desa Mongpok, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, mulai memicu gelombang protes.

Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan mengusut tuntas indikasi penggelapan hak pekerja tersebut.

Proyek yang dikelola oleh PT Komo Sarana Utama (KSU) ini dilaporkan mempekerjakan lebih dari 100 orang. Namun, di balik skala proyek yang besar, tersimpan keluhan mendalam dari para pekerja terkait hak normatif mereka.

Berdasarkan kesaksian salah satu pekerja, terjadi pemotongan upah harian sebesar Rp10.000 secara sepihak.

  1. Tukang: Seharusnya menerima Rp130.000, namun hanya dibayar Rp120.000.
  2. Kenek: Seharusnya menerima Rp100.000, namun hanya dibayar Rp90.000.

Kejanggalan semakin mencuat karena distribusi upah diduga dilakukan oleh oknum security dari PT Garda Raja Pertama (Grup Seven), bukan oleh mandor atau manajemen proyek. Hal ini dinilai menyimpang dari prosedur tata kelola perusahaan yang lazim.

Ketua Umum GMAKS, Saeful Bahri, menyatakan bahwa keterlibatan pihak keamanan dalam pembagian upah adalah sinyal adanya praktik yang tidak beres dan berpotensi sistematis.

“Jika benar ada oknum security yang ikut bermain dalam alur pembayaran, ini sudah masuk ranah serius. Ada indikasi penyalahgunaan kewenangan dan dugaan praktik penggelapan yang terorganisir,” tegas Saeful kepada Klikviral.com, Sabtu (24/06/2026)

“Selain masalah upah, pekerja lokal juga mengeluhkan adanya diskriminasi fasilitas, di mana mereka tidak mendapatkan jatah makan seperti halnya pekerja dari luar daerah.”

GMAKS juga menuturkan bahwa Selain masalah upah, pekerja lokal juga mengeluhkan adanya diskriminasi fasilitas, di mana mereka tidak mendapatkan jatah makan seperti halnya pekerja dari luar daerah.

Merujuk pada PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, pemotongan upah tanpa dasar hukum adalah pelanggaran berat. Secara pidana, oknum yang terlibat dapat dijerat:

  • Pasal 372 KUHP terkait Penggelapan.
  • Pasal 368 KUHP terkait Pemerasan.
  • Sanksi Ketenagakerjaan dengan ancaman penjara hingga 4 tahun dan denda maksimal Rp400 juta.

Hingga berita ini diturunkan, pihak APH diharapkan segera melakukan penyelidikan di lapangan untuk memastikan keadilan bagi para pekerja kecil yang dirugikan.

 

 

Sumber media: Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version