Uncategorized
GMAKs Laporkan Dugaan Mark-up Siswa PKBM Se-Kabupaten Serang
SERANG, Klikviral.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Moral Anti Kriminalitas (Gmaks), melaporkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pendidikan Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) se-Kabupaten Serang, Rabu (03/12/2025). Pasalnya, diduga kuat telah terjadi indikasi kerugian negara hingga Miliaran Rupiah, dengan modus Mark-up jumlah siswa.

Ketua Umum (Ketum) LSM Gmaks, Saeful Bahri mengatakan, berdasarkan data yang tercantum dalam Daftar Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, terdapat perbedaan jumlah siswa yang sangat fantastis dengan fakta dilapangan.
“Laporan yang tercantum dalam Dapodik, jumlah siswanya mencapai ratusan dan yayasan PKBM memiliki puluhan Ruang Kelas. Tapi fakta dilapangan sangat jauh berbeda,” ungkapnya, Rabu (03/12/2025).
Ketika dilakukan investigasi, bahkan banyak lembaga dari yayasan PKBM yang hanya memiliki beberapa puluh murid, namun mencantumkan jumlah siswanya mencapai 400 orang. Kemudian ada juga yang mencantumkan memiliki puluhan ruang kelas, namun faktanya hanya dua hingga tiga ruang.
“Ketika ditanya alasannya siswa pada di Pondok Pesantren, dan datang belajar hanya Sabtu dan Minggu. Tapi ketika kami datangi Sabtu dan Minggu, tetap tidak ada sebanyak yang tercantum dalam laporan, paling tidak lebih dari 10-20 orang saja,” katanya.
Untuk itu, Saeful Bahri menduga kuat adanya Mark-up jumlah siswa pada PKBM Se-Kabupaten Serang hanya untuk mendapatkan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) yang mana jumlahnya lumayan besar.
Saeful Bahri mengaku heran atas kondisi tersebut, sebab seharusnya ada pengawasan yang dilakukan oleh pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang, yakni dalam bentuk monitoring dan evaluasi.
“Sepertinya ini akibat lemahnya pengawasan dari pihak Dindikbud Kabupaten Serang, sehingga pengelola PKBM bisa dengan mudahnya membuat Mark-up jumlah siswa,” katanya.
Jika dibiarkan, lanjut Saeful Bahri. Pihaknya mengkhawatirkan dugaan permasalahan tersebut dapat merugikan keuangan negara. Untuk itu, ia meminta agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten segera memproses laporan, serta melakukan penyelidikan terhadap PKBM se-Kabupaten Serang.
“Kami minta persoalan ini segera ditindaklanjuti. Sebab, ada indikasi kerugian negara mencapai puluhan Miliar. Jangan sampai uang negara disalahgunakan oleh oknum pengelola PKBM untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.















