SERANG – Buntut belum adanya sanksi tegas pasca tragedi bocah SD di Kabupaten Pandeglang yang meninggal akibat jalan berlubang di ruas jalan Gardu tanjak Kabupaten Pandeglang, Ketua Umum Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS), Saeful Bahri, meminta agar Gubernur Banten tidak melindungi, dan harus bertindak tegas dengan mencopot Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten.
Tuntutan ini merupakan buntut dari kecelakaan maut yang menewaskan seorang pelajar SD akibat kondisi jalan rusak di Pandeglang. Saeful menilai, insiden tragis tersebut bukan sekadar musibah, melainkan bentuk kelalaian nyata dari penyelenggara jalan.
“Nyawa Rakyat Bukan Main-main”
Saeful Bahri menegaskan bahwa sanksi administratif berupa pencopotan adalah konsekuensi logis atas ketidakmampuan pejabat dalam menjamin keselamatan publik melalui infrastruktur yang layak.
“Kami meminta Gubernur Banten mengambil langkah tegas. Copot Kepala UPTD PJJ Pandeglang dan Kepala Dinas PUPR Banten. Mereka telah gagal! Nyawa rakyat bukan main-main, dan kecelakaan yang menewaskan pelajar ini adalah bukti nyata lambannya respons mereka terhadap kerusakan jalan.,” tegas Saeful kepada wartawan.
Jadi, kata Saeful Bahri. Gubernur Banten jangan sampai melindungi pejabat yang lalai hingga mengakibatkan melayangnya nyawa bocah SD. Seharusnya, Gubernur memberikan sanksi tegas terhadap siapapun termasuk Kepala Dinas PUPR Banten dengan mencopotnya dari jabatan.
“Pejabat lalai itu jangan dibiarkan atau dilindungi. Harus diberi sanksi tegas agar menjadi efek jera bagi pejabat lainnya. Jangan sampai Kepala PUPR Banten di anak emaskan oleh Gubernur sehingga tidak mendapat sanksi apapun ,” ungkapnya.
Ancaman Pidana dan Gugatan Perdata Menanti
Selain desakan pencopotan, para pejabat di lingkungan PUPR Banten kini terancam jeratan hukum ganda. Berdasarkan data yang dihimpun, sejumlah pihak telah melayangkan gugatan hukum:
• Gugatan Perdata: Sebelumnya, Gubernur Banten, DPUPR Banten, hingga Bupati Pandeglang digugat secara perdata. Mereka dinilai melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mewajibkan pemerintah memelihara jalan demi keselamatan pengguna, meskipun berakhir damai.
• Sanksi Pidana: Pihak UPT PJJ PUPR Banten wilayah Pandeglang juga dibayangi sanksi pidana. Jika terbukti ada unsur pembiaran pada ruas jalan rusak yang menyebabkan korban jiwa, pejabat terkait dapat diproses secara hukum pidana sesuai Pasal 273 UU LLAJ.
Desakan Evaluasi Total
Saeful menambahkan bahwa perbaikan jalan yang baru dilakukan sekarang—dengan anggaran yang dikabarkan mencapai Rp 61 miliar—terkesan sebagai langkah “pemadam kebakaran” setelah adanya jatuh korban dan tekanan publik.
“Kenapa baru diperbaiki setelah ada nyawa yang melayang dan gugatan masuk? Ini menunjukkan fungsi pengawasan dan pemeliharaan tidak jalan. Maka dari itu, evaluasi tidak cukup hanya teguran, harus ada pencopotan pejabat yang bertanggung jawab,” imbuhnya.
GMAKS menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata dari Pemprov Banten terhadap para pejabat yang dianggap lalai dalam menjalankan tugasnya.
Seperti diketahui, . Peristiwa Naas
Peristiwa di Gardu Tanjak terjadi saat seorang bocah SD yang sedang dibonceng oleh seorang tukang ojek melintasi ruas jalan di Gardu Tanjak, Pandeglang. Motor yang dikendarai terperosok ke dalam lubang jalan yang cukup dalam, menyebabkan sang bocah terjatuh dan mengalami luka fatal hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.
2. Tukang Ojek Sempat Jadi Tersangka
Di awal penyelidikan, pihak kepolisian menetapkan sang tukang ojek sebagai tersangka. Penetapan ini didasarkan pada Pasal 310 ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia). Langkah ini memicu gelombang protes dari masyarakat dan aktivis, karena penyebab utama kecelakaan dinilai bukan kelalaian pengendara, melainkan kondisi jalan rusak parah yang tidak kunjung diperbaiki pemerintah.
3. Tekanan Publik dan Restorative Justice (RJ)
Melihat kondisi sosial dan ekonomi sang tukang ojek, serta adanya desakan publik yang menilai ia hanyalah korban dari infrastruktur yang buruk, pihak kepolisian akhirnya menempuh jalur Restorative Justice (RJ).
• Keluarga korban sepakat untuk memaafkan sang tukang ojek.
• Status tersangka dicabut, dan kasus pidana terhadap pengendara dihentikan demi rasa keadilan.
4. Gugatan Hukum Terhadap Pemerintah
Berhenti di RJ tidak membuat kasus ini selesai begitu saja. Kuasa hukum keluarga korban dan para aktivis melayangkan gugatan perdata terhadap penyelenggara jalan (Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang). Dasar gugatannya adalah Pasal 273 UU No. 22 Tahun 2009, yang menyatakan penyelenggara jalan bisa dipidana atau digugat jika membiarkan jalan rusak hingga mengakibatkan kecelakaan.
5. Berakhir Damai (Mediasi) dan Perbaikan Jalan
Gugatan tersebut akhirnya berakhir dengan kesepakatan damai di pengadilan melalui proses mediasi. Poin-poin perdamaian tersebut meliputi:
• Pengakuan Kelalaian: Pemerintah mengakui adanya kekurangan dalam pengawasan jalan.
• Kompensasi/Santunan: Adanya santunan yang diberikan kepada keluarga korban.
• Komitmen Perbaikan: Pemerintah Provinsi Banten berkomitmen segera mengalokasikan anggaran (diketahui mencapai Rp61 miliar) untuk memperbaiki infrastruktur di titik-titik rawan Pandeglang, termasuk area Gardu Tanjak.
Tragedi tersebut menjadi preseden penting di Banten bahwa penyelenggara jalan tidak bisa lepas tangan atas kerusakan jalan. Meski kasus hukum berakhir damai secara kekeluargaan, insiden ini berhasil memaksa pemerintah untuk bergerak cepat memperbaiki infrastruktur yang selama bertahun-tahun dikeluhkan warga, namun hingga saat ini tidak ada sanksi tegas dari Gubernur Banten bagi pejabat yang telah lalai terhadap kerusakan jalan tersebut. Sedangkan, tukang ojek sempat menjadi tersangka meskipun akhirnya menjadi RJ.
Polda Banten mengamini jika peristiwa tersebut benar terjadi akibat jalan rusak, dan seolah diakui dengan disetujuinya gugatan 100 miliar oleh Pemprov Banten. (Dinar)