Tangsel
GMAKS Soroti Ketimpangan Kontrak Proyek Tandon PBI Rp9,7 Miliar: Perencanaan Dinas SDABMBK Tangsel Dinilai Tidak Logis
TANGERANG SELATAN – Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Tangerang Raya memberikan catatan kritis terhadap manajemen proyek Pembangunan Tandon dan Long Storage Perumahan Puri Bintaro Indah (PBI) di Kecamatan Ciputat. Proyek yang menggunakan dana APBD 2025 senilai Rp9.780.756.000,00 ini dinilai mengandung ketidaksinkronan antara kebutuhan lapangan dengan dokumen kontrak resmi.
Koordinator GMAKS Tangerang Raya, Holida Nuriah ST, menyoroti pernyataan tertulis dari pihak Dinas SDABMBK Tangsel yang mengakui bahwa pengembalian kondisi jalan adalah tanggung jawab pelaksana. Secara eksplisit, pihak dinas menyebutkan bahwa pekerjaan tersebut memang tidak dimasukkan ke dalam item pekerjaan resmi dalam kontrak.
Dinas beralasan bahwa kewajiban pembangunan jalan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat sosialisasi bersama warga di awal pekerjaan. Namun, bagi GMAKS, menjadikan hasil sosialisasi sebagai beban kerja tanpa dasar anggaran yang sah adalah sebuah kejanggalan administratif yang nyata.
Holida menilai pola pembebanan pekerjaan di luar kontrak bernomor 600.1.4.1/003-PPKR/EP/SPK/DSDABMBK-SDA/2025 ini sebagai preseden buruk dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa. Menurutnya, memaksa CV. STARA MAJU PERKASA selaku pelaksana untuk menanggung biaya fisik yang tidak tertera dalam kontrak adalah tindakan yang merugikan pihak swasta.
“Jika pembangunan jalan tidak masuk dalam item pekerjaan namun dipaksakan untuk dikerjakan, ini jelas proyek yang tidak masuk akal,” ujar Holida Nuriah ST secara datar namun tegas. Ia mempertanyakan bagaimana proyek senilai hampir Rp10 miliar bisa lolos tanpa mengalokasikan anggaran untuk akses jalan yang krusial bagi mobilitas proyek.
Lebih lanjut, GMAKS mengkhawatirkan munculnya risiko pengerjaan yang asal-jadi akibat tekanan finansial pada pelaksana. Tanpa adanya dukungan anggaran resmi, kualitas pengembalian jalan dikhawatirkan tidak akan memenuhi standar teknis yang layak karena kontraktor harus menanggung biaya secara mandiri di luar nilai kesepakatan.
Kondisi ini dianggap sangat merugikan masyarakat Puri Bintaro Indah sebagai penerima manfaat langsung. Jika akses jalan hanya dikerjakan secara alakadarnya tanpa pengawasan mutu yang didanai negara, maka daya tahan infrastruktur tersebut diprediksi tidak akan berumur panjang dan hanya membuang anggaran daerah.
GMAKS melihat adanya indikasi “cuci tangan” dari oknum dinas terkait lemahnya perencanaan awal proyek. Menggunakan dalih sosialisasi untuk menutupi ketiadaan item pekerjaan dalam kontrak dinilai sebagai bentuk ketidakprofesionalan dalam menyusun rencana anggaran yang komprehensif sejak awal proyek digulirkan.
Praktik memaksa pekerjaan di luar kontrak ini juga dinilai dapat merusak iklim usaha jasa konstruksi di Tangerang Selatan. Kontraktor dipaksa berada dalam posisi terjepit antara tuntutan sosial warga dan ketiadaan jaminan pembayaran dari pemerintah, yang seharusnya sudah tuntas dalam tahap perencanaan.
Menutup keterangannya, Perkumpulan GMAKS mendesak Kepala Dinas SDABMBK dan Wali Kota Tangerang Selatan untuk segera melakukan audit internal terhadap proyek berdurasi 260 hari kalender ini. Holida mendesak pimpinan daerah agar memastikan setiap rupiah APBD digunakan dengan perencanaan yang matang dan tidak membebani pihak lain secara tidak sah.
Terakhir, GMAKS juga meminta DPRD Kota Tangerang Selatan untuk menjalankan fungsi pengawasannya secara mendalam. DPRD didesak untuk segera memanggil pihak dinas guna mengklarifikasi mengapa terdapat pekerjaan fisik senilai miliaran rupiah yang dipaksakan berjalan tanpa ketersediaan anggaran resmi dalam daftar item pekerjaan.
CV (Andini sofila)














