SERANG – Proyek pembangunan fisik Dinas Lingkungan Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Banten di kawasan perkantoran menuai sorotan tajam. Pasalnya, proyek tersebut dilaksanakan tanpa adanya transparansi publik (papan informasi) dan mengabaikan keselamatan para pekerjanya.
Pantauan awak media, lokasi proyek tersebut berada di samping, dalam lingkup Dispar Provinsi Banten. Sejumlah pekerja tampak tengah melakukan aktivitas tanpa alat keselamatan kerja. Bahkan ketika pihak media mencoba mencari papan informasi proyek, tidak ditemukan.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS), Saeful Bahri, mengecam keras pelaksanaan proyek tersebut. Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, ia menemukan dua pelanggaran fatal yang bertentangan dengan aturan perundang-undangan.
Pertama, pihak pelaksana sama sekali tidak memasang papan informasi proyek yang merupakan kewajiban mutlak sebagai bentuk transparansi informasi publik, agar masyarakat mengetahui asal-usul anggaran, nilai kontrak, nama kontraktor, hingga batas waktu pengerjaan.
“Tanpa adanya papan tersebut, kegiatan ini dinilai menyerupai proyek siluman yang sengaja menyembunyikan informasi dari pengawasan masyarakat,” katanya, Selasa (29/09/2026).
Kedua, lanjut Saeful Bahri. Para pekerja bangunan terlihat bekerja dalam kondisi bahaya. Mereka melakukan aktivitas pengecoran dan pembenahan struktur atas tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm keselamatan, sepatu bot khusus, rompi pelindung, maupun tali pengaman (safety harness).
“Pelanggaran terhadap aspek Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) ini sangat berisiko memicu kecelakaan kerja yang fatal,” tegasnya.
Untuk itu, Saeful Bahri mengaku pihaknya akan meminta klarifikasi kepada Dispar Banten, guna mempertanyakan permasalahan tersebut.
“Kami akan layangkan surat permohonan klarifikasi secepatnya kepada Dispar. Biar tahu alasannya,” ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi maupun klarifikasi dari pihak Dinas Pariwisata Provinsi Banten terkait status transparansi dan pengawasan K3 pada proyek pembangunan tersebut.(Dinar)