Uncategorized
GMAKS : Syarat Utama Mendapatkan Proyek di Banten Bukan Kelayakan tapi Keakraban
Klikviral.com – Terkait dugaan salah kode KBLI Sub-klasifikasi atas pelaksanaan proyek rehabilitasi irigasi jalan MH. Thamrin (Kota Tangerang) yang diloloskan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, seolah menunjukkan bahwa syarat utama mendapatkan proyek di Banten bukan kelayakan tapi keakraban.
Hal tersebut disampaikan Ketua Perkumpulan GMAKS Saeful Bahri, menurutnya kegiatan dengan pagu anggaran sebesar Rp 9.105.975.000 yang dikerjakan oleh CV. Sentosa Banten Raya, diduga sengaja diloloskan oleh Dinas PUPR Provinsi Banten.
“Sistem pemilihan e-katalog/e-purchasing tentu memiliki verifikator yang memvalidasi atas kelayakan dokument perusahaan perusahan yang akan mengikuti seleksi untuk mendapatkan kegiatan, sehingga diduga CV Sentosa Banten Raya sengaja diloloskan,” Kata Bahri.
Senada dengan Saeful Bahri, Ketua LSM Amok Banten Tubagus Aji Fatulloh menjelaskan CV. Sentosa Banten Raya menggunakan kode sub Klasifikasi dengan kode 001 sedangkan Kode yang seharusnya BS 004 untuk sub klasifikasi bidang kontruksi jaringan irigasi dan drainase.
“Saat dikonfirmasi, pemilik proyek tersebut mengatakan yang berhak menentukan KBLI adalah pihak pertama (Dinas PUPR Banten – Red) silahkan koordinasi saja,” Ujar Aji saat menunjukkan bukti chat WhatsApp pengusaha.
Jika PUPR Banten tidak dapat menjelaskan dugaan maladministrasi tersebut maka kami dengan tegas akan meminta Gubernur Banten dan APH agar menindaklanjuti dugaan tersebut.
“GMAKS dan Amok Banten akan mendorong kepada Gubernur Banten agar segera memerintahkan tim untuk memeriksa dugaan permainan administrasi pada pekerjaan proyek Dinas PUPR Banten.” Tegasnya.
