Cilegon, 12 Oktober 2025 – Ramainya Pemberitaan terkait adanya Aktivitas pemasangan kabel optik oleh pihak swasta di sepanjang jalan nasional Kota Cilegon memicu gelombang kritik keras. Praktik yang diduga ilegal dan merusak ini dilakukan dengan menanam kabel di dalam saluran air (drainase) yang dibangun Pemerintah Kota Cilegon. Para aktiviis mendesak Walikota dan DPRD Cilegon segera bertindak tegas, menuntut pembongkaran kabel yang berpotensi menghambat aliran air dan memicu banjir.
Kabel-kabel tersebut terpantau dipasang secara serampangan, tanpa papan proyek yang transparan apakah itu kegiatan yang dibiayai negara atau bukan, minim alat pelindung diri (APD), dan disinyalir melanggar aturan teknis pembangunan. Metode pemasangan di dalam drainase bukan hanya menghambat aliran air, tetapi juga merusak infrastruktur publik yang dibangun dari anggaran daerah.
Saeful Bahri Kerua Gerakan Moral Anti Kriminalitas ( GMAKS), mengecam keras praktik tersebut, menuding adanya pembiaran dari Pemkot Cilegon.
“Saluran air itu aset milik Pemerintah Kota Cilegon. Masa tindakan merusak fasilitas pemerintah yang diduga dilakukan oleh kontraktor ini dibiarkan saja? Ini tidak bisa ditoleransi!” tegasnya, Sabtu (12/10/2025).
“Kami minta Wali Kota dan Ketua DPRD Cilegon segera memanggil kontraktornya. Kabel-kabel yang sudah terpasang di dalam saluran air harus segera ditarik kembali. Kalau mau pasang, silakan buat jalur galian sendiri, jangan merusak aset pemerintah.”
Saeful Bahri menilai proyek ini menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan dari instansi terkait.
“Pekerjaan tanpa APD, tanpa papan proyek, dan malah merusak fasilitas umum, ini jelas pelanggaran beruntun. Pemerintah jangan diam. Harus ada tindakan tegas supaya tidak jadi contoh buruk yang merugikan publik di lapangan,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Upaya konfirmasi kepada pihak terkait di Pemerintah Kota Cilegon mengenai izin, pengawasan, dan tindak lanjut atas pekerjaan tersebut juga belum membuahkan hasil.
Kami mendesak agar pemerintah segera menertibkan kegiatan ini dan memastikan setiap proyek di Kota Cilegon dilakukan sesuai ketentuan teknis, melindungi infrastruktur publik dari kerusakan. (RED)