Uncategorized
Gubernur dan Bupati Digugat Akibat Tragedi Jalan Rusak di Pengadilan Negeri Pandeglang
PANDEGLANG, Klikviral.com – Kantor hukum Raden Elang Mulyana Law Office resmi melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap pemerintah daerah menyusul tragedi maut yang merenggut nyawa warga akibat infrastruktur yang dibiarkan hancur.
Gugatan dengan nomor perkara 5/PDT.G/2026/PN PDL menjadi simbol perlawanan terhadap kelalaian penyelenggara jalan yang dinilai “tutup mata” terhadap keselamatan publik.
Gugatan berdasarkan peristiwa tragis yang menimpa ojek pangakalan, M. Al-Amin Maksum usia diproses hukum dampak dari meninggalnya penumpang yang dibawanya.
Saat melintas di ruas jalan Gardu Tanjak, ia terpaksa melakukan manuver menghindari lubang besar yang dibiarkan menganga tanpa perbaikan maupun rambu peringatan, sehingga bocah SD yang menjadi penumpangnya terpental dan meninggal dunia terlindas mobil ambulan yang melintas.
Al Amin usia melalui proses hukum, didampingi kuasa hukumnya menagih tanggung jawab pemegang kebijakan yang bertanggung jawab atas pengelolaan jalan di Provinsi Banten dan Kabupaten Pandeglang.
Gubernur Provinsi Banten sebagai Tergugat I, Dinas PUPR Provinsi Banten Tergugat II, Bupati Pandeglang Tergugat III, Dinas Perhubungan Pandeglang Tergugat IV. Menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar urusan ganti rugi, melainkan peringatan keras bagi negara agar tidak terus-menerus mengorbankan rakyat kecil.
“Kami melayangkan gugatan ini untuk menagih janji perlindungan negara. Kelalaian pemerintah daerah telah merenggut nyawa dan menghancurkan kehidupan warga. Kami tidak akan membiarkan proses hukum ini tidak berpihak pada korban kelalaian negara,” tegas tim kuasa hukumnya kepada media, (25/02/2026)









