Daerah

Hanya Di Kota Serang Konter Pulsa Dan Foto Copy Disulap Jadi Toko Buku LKS

Published on

SERANG, klikviral.com – Diduga SMPN 11 Kota Serang bekerjasama dengan fotocopy dan konter pulsa terlibat dan bertanggungjawab dalam jual beli buku Lembar Kerja Siswa (LKS), Kamis (22/06/2023).

 

Hal itu dianggap telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah pasal 12 ayat 1.

 

Bahkan, larangan praktek jual beli buku LKS sesuai surat edaran Disdikpora nomor 420/078/skret, perihal edaran larangan tahun ajaran baru, dimana jika ada pihak sekolah dengan sengaja memperjual-belikan buku Lembar Kerja Siswa (LKS), para wali murid harus menolaknya karena itu tidak diperjual belikan.

 

Salah seorang walimurid SMPN 11 Kota Serang yang enggan disebutkan namanya mengatakan, pembelian buku LKS tersebut di informasikan oleh pihak sekolah, agar para siswa membeli buku LKS sebagai bahan belajar di sekolah.

 

“Di informasikan oleh guru, agar anak saya membeli buku LKS sebagai bahan untuk belajar,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Sekolah SMPN 11 Kota Serang, yang kini menjabat Kepala Sekolah SMPN 1 Kota Serang, Bukhori mengakui pihak koperasi sekolah bekerjasama dengan tempat fotocopy dan konter pulsa menjual buku LKS yang berada didepan SMPN 11 Kota Serang. Namun hal itu sifatnya tidak memaksa, hanya memberikan informasi saja.

 

“Iya tersedia di tempat fotocopy dan konter pulsa karena kerjasama pihak koperasi sekolah, yang mau beli silahkan, tidak juga tidak apa apa,” ujarnya ketika dikonfirmasi di SMPN 1 Kota Serang, Kamis (22/06/2023).

 

Pihak SMPN 11 Kota Serang terlibat kerjasama penjualan buku LKS dengan pemilik konter.

 

” jadi pihak sekolah datang ke saya, disini ada LKS yah pak sudah di tunjuk sama penerbit, Oh iyah bu, yaudah saya arahin karena sekolah tidak boleh jual beli, nanti pihak sekolah guru hanya mengarahkan saja,” ujar pemilik konter.

 

Dari hasil Konfirmasi tersebut, SMPN 11 Kota Serang diduga telah melanggar peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (permendikbud) nomor 75/2016 tentang komite sekolah pasal 12 ayat 1. Sudah jelas dalam permen tersebut ditegaskan.

 

Komite sekolah baik pribadi/kolektif dilarang melakukan praktik jual beli buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam/bahan pakaian seragam sekolah.

 

Menanggapi hal itu, salah seorang pengamat hukum yang juga menjadi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) , Hasun mengatakan, jika pihak SMPN 11 menjual buku pihak sekolah melalui kerjasama koperasi dengan pihak terkait, jelas hal itu sudah termasuk pelanggaran, dan harus ditindak secara hukum.

 

“Saya harap penegak hukum di Provinsi Banten umumnya  dan hususnya di Kota Serang dapat bertindak tegas dan segera dilakukan pemanggilan para pihak yang terlibat dalam praktik jual beli buku LKS itu, sehingga menjadi efek jera bagi siapapun yang melanggar aturan,” tegasnya.

 

Saat dikonfirmasi kepada kepala dinas pendidikan kota Serang  TB.M Suherman mengatakan, ” Silahkan Konfirmasi  kepada kepala sekolahnya,”

Padahal sudah jelas dan bilang bahwa awak media sudah konfirmasi kepada kepala sekolahnya

 

Dian Haerina – Bahrudin

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version