Aktivis
Ini Komentar Aktivis Beken Dengan Viralnya Nenek Tinggal di Gubuk Reot
PANDEGLANG, klikviral.com – Aktivis Pandeglang yang familiar dengan sapaan Ahmadi Rewok ikut berkomentar terkait Viralnya pemberitaan Nenek Simot (70th) warga Kampung Kebon, Desa Rahayu, Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, Rabu (09/11)
Dalam Viralnya pemberitaan Nenek Simot tinggal di rumah dengan kondisi yang tak layak huni. Namun hingga kini belum adanya perhatian dari pemerintah.
“Saya sepakat dengan apa yang disampaikan oleh beberapa kalangan Aktivis pandeglang lainnya tentang kelalaian pemerintah Kabupaten Pandeglang dalam mengetaskan angka kemiskinan, sangatlah Ironis kalau pemerintah Desa sudah mengajukan beberapa kali, Namun tak kunjung direalisasikan,” terang Rewok Aktivis yang beken di sapa Ahmadi Rewok.
Lanjut Rewok, bahwa hal ini bukan tentang siapa yang bertanggung jawab tetapi perlu kita ketahui warga miskin yang berada di wilayah Kecamatan Patia itu adalah masyarakat Kabupaten Pandeglang yang jelas Dinas Sosial mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
“Tugas Seksi sosial Pemberdayaan Masyarakat, sekaligus melaksanakan sebagian urusan Kecamatan di bidang kesejahteraan sosial dan pemberdayaan masyarakat, terkait dengan Nenek Simot yang tinggal di rumah dengan kondisi yang tak layak huni Dinas Sosial Pandeglang jangan tutup mata,” bebernya.
Ia menjelaskan, Program rumah tidak layak huni seharusnya dijadikan program unggulan Pemerintah Kota Pandeglang dengan tujuan mengentaskan kemiskinan.
“Dinas Sosial jangan berstaitmen yang tidak-tidak, Strategi Pengentasan Kemiskinan yang seharusnya dilaksanakan oleh Pemerintah untuk melindungi keluarga dan kelompok masyarakat yang mengalami kemiskinan kronis dengan memberdayakan dan mencegah terjadinya kemiskinan baru,” ujar Rewok
Lebih lanjut tegas Rewok, Bagaimana peran pemerintah dalam pengentasan kemiskinan? baik Pemerintah Kabupaten Pandeglang, melalui Dinas Sosial maupun PUPR maupun yang lainnya sehingga tidak dipandang tutup mata dengan kondisi seperti apa yang dialami Nenek Simot.
“Adanya ketentuan dalam Pasal 33, 34 dan 27 ayat (2) UUD 1945 mewajibkan pemerintah untuk mencegah dan menanggulangi kemiskinan. Sejumlah peraturan telah dikeluarkan berkaitan dengan hal ini kendati demikian jelas potret Nenek Simot warga desa Rahayu seolah terabaikan,” tandasnya.
(YEN/RG)
