Daerah
Jalanan Rusak Di Kota Serang, Inilah Penyebabnya
SERANG, klikviral.com – Banyaknya kondisi jalan yang rusak di Kota Serang dapat menyebabkan kecelakaan, bahkan mengakibatkan jatuh korban dan kerugian harta benda akibat terperosok atau terserempet atau ditabrak kendaraan lain saat menghindari jalan rusak tersebut.
Bagi pemerintah baik pusat maupun daerah perlu alarm peringatan bahwa ada sanksi apabila membiarkan jalan rusak. Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Selasa (7/3/2023)
Asdar Kabid DPUPR Kota Serang saat ditemui awak media klikviral membenarkan banyaknya jalanan rusak di Kota Serang,” Ya betul banyak jalanan yang rusak, tapi bagaimana lagi pagu anggarannya kita sedikit,” ucapnya
“Terkait pekerjaan yang ditambal atau diperbaiki kita kerjakan, dan pada saat pekerjaannya pemberitahuan paling menggunakan marka jalan saja,” imbuhnya
“Bila ternyata jalan tersebut sudah diperbaiki atau ditambal ternyata memang sampai 2 hari rusak lagi.paling nunggu giliran untuk memperbaikinya lagi, soalnya masih banyak tempat lain yang harus diperbaiki,” pungkasnya
Sedangkan ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya. Pasal 273 UU No.22/2009 menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta. Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta. Sementara, jika penyelenggaran jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp1,5 juta.
Tantowi – RG