Daerah
JPU Hadirkan 2 Saksi pada Sidang Kasus Pembunuhan Kades Curug Goong
SERANG, klikviral.com – Sidang ketiga kasus pembunuhan Kepala Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, Salamunasir, kembali digelar di Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jl. Raya Serang-Pandeglang, Kota Serang, pada Senin (17/7/2023)
Diketahui, Kades Curug Goong, Slamunasir, tewas akibat ditikam oleh oknum Mantri, berinisial Su, dengan menggunakan jarum suntik. Pasalnya, oknum Su, dibakar api cemburu buta lantaran istrinya diduga kuat selingkuh dengan Kades Curug Goong, Salamunasir.
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Slamet, SH, MH, menghadirkan dua orang sakai medis dari RSUD Provinsi Banten yang menangani jasad Kades Salamunasir. “Saat itu pasien (Salamunasir-Red) jantungnya sudah tidak berdetak dan denyut nadinya sudah tidak ada. Pasien sudah tidak bernyawa lagi,” tutur salah seorang saksi.
Hakim Ketua, Hari Cahyo, SH, MH, mengatakan, dalam proses persidangan JPU akan menghadirkan saksi dan melakukan penuntutan. JPU akan mewakili korban dan apabila tuntutan hukumnya di atas 15 tahun, maka harus ada Penasehat Hukum.
“Pada akhirnya, JPU dan Penasehat Hukum yang akan menentukan apakah terbukti atau terdakwa tidak terbukti bersalah,” tandasnya.
Menurut Hari, ini proses persidangan yang real. Kita ungkap fakta-faktanya dan kita hadirkan semua saksi-saksi.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Slamet, SH, MH, ketika dikonfirmasi awak media, menjelaskan, kendati korban sudah tidak bernyawa ketika dibawa ke RSUD Banten, namun proses medis tetap dilakukan guna mengetahui penyebab kematian.
“Minggu depan sidang akan kembali dilanjutkan dengan menghadirkan saksi ahli,” terangnya.
(YEN/RG)