banten

Kades Enggan Berikan Penjelasan Kepada Media, Gmaks Minta DPMD Kabupaten Serang Jelaskan Bumdes Kosambi Ronyok

Published on

SERANG – Akibat Kepala Desa Kosambi Ronyok Kabupaten Serang enggan menjelaskan mengenai anggaran dan status lahan peternakan ikan nila yang dikelola Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (Gmaks) meminta penjelasan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang terkait tata kelola BUMDes Kosambi Ronyok.

Ketua Umum Gmaks, Saeful Bahri mengatakan, karena tidak ada penjelasan dari Kepala Desa terhadap media mengenai anggaran peternakan ikan nila dan status lahan yang digunakan, maka pihaknya telah menyampaikan aspirasi sekaligus surat permohonan informasi mengenai tata kelola BUMDes Kosambi Ronyok, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang pada Senin (12/01/2026).

“Sudah kita kirimkan suratnya Senin kemarin ke DPMD Kabupaten Serang, untuk minta penjelasan,” ujarnya, Selasa (13/01/2026).

Menurut Bahri, surat permohonan informasi tersebut karena mengingat pentingnya peran BUMDes dalam meningkatkan ekonomi desa berdasarkan PP No. 11 Tahun 2021. Untung itu pihaknya mengajukan sejumlah pertanyaan dan poin evaluasi, seperti :

1. Legalitas dan Administrasi: Apakah BUMDes Desa Kosambi Ronyok telah terdaftar secara resmi di Kemendesa PDTT dan memiliki sertifikat badan hukum? Serta, bagaimana status AD/ART yang menjadi landasan operasionalnya?

2. Penyertaan Modal Desa: Berapa total alokasi Dana Desa (DD) yang telah dikucurkan untuk penyertaan modal BUMDes sejak awal pembentukan hingga tahun anggaran berjalan?

3. Transparansi dan Laporan Keuangan: Mengingat prinsip akuntabilitas, apakah DPMD telah menerima laporan pertanggungjawaban tahunan dari BUMDes tersebut? Jika ada, bagaimana ringkasan performa laba/rugi yang dihasilkan bagi Pendapatan Asli Desa (PADes)?

4. Jenis dan Keberlangsungan Usaha: Unit usaha apa saja yang saat ini dijalankan, dan sejauh mana efektivitas unit usaha tersebut dalam menyerap tenaga kerja lokal di Desa Kosambi Ronyok?

5. Fungsi Pengawasan: Bagaimana hasil monitoring dan evaluasi (Monev) yang dilakukan oleh pihak DPMD dan Kecamatan Anyer terhadap kendala-kendala yang dihadapi oleh BUMDes Kosambi Ronyok di lapangan?

Karena itu, Bahri juga meminta tindak Lanjut dari DPMD Kabupaten Serang, dengan memohon agar DPMD Kabupaten Serang dapat memberikan klarifikasi tertulis, atau memfasilitasi forum dialog guna memastikan pengelolaan BUMDes berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Nanti kita lihat hasilnya dan tanggapan nya seperti apa,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Kosambi Ronyok Kecamatan Anyar Kabupaten Serang, diduga bermasalah. Pasalnya, dalam pengelolaannya dianggap tidak transparan, termasuk usaha ternak ikan Nila yang diduga kuat berada diatas lahan milik Kepala Desa.

Salah seorang sumber awak media yang enggan disebutkan namanya mengatakan, tahun 2025 Bumdes memiliki usaha ternak ikan Nila yang lokasinya diduga kuat berada diatas lahan milik Kepala Desa (Kades). Namun, hingga saat ini tidak ada informasi kepada warga terkait persoalan tersebut.

“Informasinya lahan ternak Nila Bumdes punya Kades. Tapi belum tahu jelasnya karena tidak pernah diinformasikan,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Desa Kosambi Ronyok Syarip Hidayatullah mengatakan agar awak media mendatangi kantor desa agar lebih jelas. Bahkan ia mengaku akan mengumpulkan para pengurus Bumdes.

“Kapan mau datang ke Kantor Desa, biar saya panggil semua unsur masyarakat, RT/RW..dan yg lainnya. Datang saja untuk lihat langsung dan ketemu dengan pengurus BUMDES Desa Kosambi Ronyok,” jelasnya melalui pesan WhatsApp. (Dinar)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version